Tanggerang Kota, (MR) – Tanpa lelah Tiga Pilar Kelurahan Gondrong Kenanga Cipondoh selalu melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayahnya, selain di area publik yang ada diwilayahnya, di lingkungan pemukiman warga operasi yustisi Covid – 19 terus juga terus digalakan.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid – 19 dilingkungan permu kiman warga tersebut tampak dilakukan oleh Tiga Pilar Kelurahan Gondrong Kenanga di Jln. Irigasi Cipondoh. Yang di laksanakan OPD DLH Trantib, Lurah, Sekel dan para Kasi Staf Kelurahan Gondrong Kenanga. Serta di bantu masyarakat setempat , Jum’at ( 25 – 09 – 2020 .
Operasi yustisi yang melibatkan Bhabin kamtibmas dan Babinsa serta Satpol PP ini, masih terdapat banyak warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker,di operasi dan Sosialisasi 3 M Door To Door kesetiap pemilik Toko , Lurah setempat memberikan penyuluhan harus ada nya tempat cuci tangan ( wastafel ) di setiap toko untuk pengunjung yang ingin berbelanja dan juga pihak kelurahan membagikan masker kepada warga yang melintas.
Dalam operasi yustisi PSBB yang kami gelar hari ini kami masih saja melihat warga yang melintas ” melanggar tidak memakai masker. data yang terkumpul Pelanggar yang melintas Sebanyak 4 ( empat ) orang yang di berikan Sanksi dan arahan pen tingnya menjaga kese hatan untuk memakai masker.
Lurah Gondrong Kenanga H Sadunih bersama unsur terkait akan terus melakukan sidak operasi yustisi protokol kese hatan Covid ke per mukiman warga lain nya, guna untuk memastikan semua warga yang ada di wilayahnya melaksa nakan kesehatan, (wajib masker) demi memu tusnya penyebaran virus covid 19.
Memastikan PSBB berjalan dengan baik dan Secara periodik, kami dari Tiga Pilar Kelurahan Gondrong kenanga akan melakukan pengawasan pendisipli nan protokol kesehatan “PSBB “berikut peneguran dan sanksi,tegasnya . (Handrie / Gunawan)
