Kontraktor Aniaya Wartawan, Kebebasan Pers Terusik

Anambas,(MR)

KEBEBASAN Pers di Kabupaten Kepulauan Anam-bas (KKA) Terusik. Seorang Jurnalis bernama M.Qosim menjadi korban penganiayaan sejumlah pihak saat menjalan-kan tugasnya sebagai seorang Jurnalis. Penganiayaan yang dialami tersebut terjadi pada Kamis (12/04) silam di Tarempa.

M.Qosim yang merupakan wartawan Buana Kepri biro KKA ini sedang mengadakan peliputan masalah pembangu-nan Tower di desa Rewak yang konon bermasalah. Selayaknya seorang wartawan barang tentu Qosim melakukan penelu-suran dan konfirmasi kepada beberapa pihak untuk menda-patkan informasi yang akurat. Seperti mendapatkan angin segar, Kamis (12/04) Qosim mendapat telepon yang mem-beritahukan bahwa jika dirinya ingin mengetahui lebih dalam mengenai proyek tersebut maka dirinya diundang datang ke se-buah tempat di daerah Tanjung.

“Waktu saya sedang berada di kantor PU saya dapat telepon dari nomor yang tidak dikenal. Ternyata itu Dedes. Dia bilang kalau kau mau tau soal proyek itu datang ke gudang Pek Gi sekarang juga. Intinya saya diarahkan ke Gudang Pek Gi yang berlokasi di Jl.Pasar Serka, Tarempa,” papar Qosim.

Mendapat telepon seperti itu Qosim segera bergegas menuju lokasi yang ditentukan. Akan tetapi untuk berjaga-jaga Qosim membawa seorang rekan bernama Firdaus. “Saya segera kesana. Tapi saya ajak Firdaus takut juga nanti terjadi apa-apa,” Pungkasnya.

Sampai di lokasi kejadian, Qosim langsung disuruh duduk dan tangan nya dipegangi oleh dua orang teman Dedes. Saat itu terjadi juga pemukulan di kepala kiri Qosim yang dilaku-kan oleh salah seorang teman Dedes. Tidak hanya itu, menu-rut Firdaus yang saat itu bersa-ma-sama dengan Qosim, salah satu teman Dedes mengepit leher Qosim hingga meninggal-kan jejak merah di leher.

Otomatis Qosim merasa terkejut dengan perlakuan yang Ia terima. Singkat cerita Dedes dan Qosim terlibat percakapan. “Dia Tanya saya anak mana, saya jawab saya anak Letung. Dia bilang lagi Kau masih mau cari makan disini gak? Saya Tanya lagi  memang ada masa-lah apa? dia malah bilang saya melapor masalah proyek yang dia tangani ke Kacabjari. Pada-hal saya tidak ada melapor, saya hanya melakukan tugas sebagai seorang Wartawa me-wawancarai Kacabjari. Saya rasa itu biasa saja. Lagipula tidak ada menyinggung masa-lah ini, hanya menanyakan bagaimana kinerja Kacabjari di Anambas. Itu saja,” Jelas Qosim.

Pasca menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari Dedes Cs, Qosim langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siantan. Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Siantan, Rio Agusta membenarkan bahwa Qosim telah memasukan LP ke Polsesk Siantan. “Yang pasti kita memang menerima laporan dari M.Qosim (27) melaporkan bah-wa telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Dedes Cs,” jelas Rio saat ditemui di Kantor Polsek Siantan.

Setelah melakukan pelapo-ran kepada yang berwajib, Qosim segera di visum di Puskesmas Tarempa dengan didampingi oleh salah satu penyidik dari Polsek Siantan. Dari hasil visum sendiri memang terlihat adanya hasil pengania-yaan yang melibatkan beberapa luka fisik. “Setelah melapor langsung di visum. Secara kasat mata juga dapat dilihat korban mengalami merah di bagian lehernya yang diyakini akibat dari penganiayaan yang diterima korban,” papar Rio.

Setelah itu Dedes cs lang-sung dipaggil oleh penyidik untuk diperiksa. Pemeriksaan itu dilaksanakan 1 hari pasca penganiayaan terjadi. “Penyi-dikan akan terus dikembangkan. Surat panggilan juga dilayang-kan kepada Dedes Cs untuk datang dalam pemeriksaan yang akan ditangani oleh penyidik pada Jumat (13/04),” jelas Rio.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dedes CS, Rio mengatakan Dedes terancam akan dikenai tuduhan pengania-yaan secara bersama-sama yang tertuang dalam Pasal 170 Jo. 351 Jo. 335 KUHP.

Mendengar kejadian ini, ketua bidang Advokasi Persa-tuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Hariyanto, SH mengutuk tindakan premanisme yang ditunjukan oleh Dedes CS. Menurutnya Jurnalis bekerja diatur oleh undang-undang yang berlaku dan seharusnya Dedes yang pada saat itu ingin dikonfirmasi sebagai nara sumber pun paham akan hal itu. “Jika memang nantinya nara-sumber menganggap pemberi-taan itu tidak layak tolong salur-kan dengan cara yang benar, bukan dengan cara premanisme seperti ini. Kita sangat mengu-tuk tindakan premanisme seper-ti ini,” pungkas Hariyanto.

Hariyanto juga berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. “Kita akan sege-ra koordinasi dengan Kepoli-sian untuk menindak tindakan premanisme yang dimaksudkan untuk mengganggu kebebasan pers. Kita akan mendesak Kapolda dan Kapolres untuk segera mengambil tindakan dan diusut tuntas. Kita tidak ingin ada orang-orang yang seperti ini,” tegas Hariyanto. >> Eichiro/ Edo

Related posts