Info Buat Kapolda, Ada Proyek “Fiktif” Di Kecamatan Bunguran Barat.

Natuna(MR) – Desas desus proyek “fiktif’ pembangunan dermaga penyeberangan tahap II, di Kecamatan Bunguran Barat Sedanau, Kabupaten Natuna terus bergulir.

Proyek Kementerian
Pembangunan Dermaga Penyeberangan Sedanau-Kepri Prioritas Nasional, diadakan Kementerian Perhubungan, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri tahun anggaran APBN 2019 Rp 2.921.817.503,20(nilai hps pekerjaannya tidak sesuai RAB.

Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Frans Deddy Arisandi, menyangkal jika pekerjaan tersebut  pemancangan. “Itu pengadaan bukan pemancangan, ucap Frans kepada Kadis Perhubungan Natuna, ketika wartawan  koran ini, meminta tanggapan diruang kerjanya.

Iskandar DJ, meminta agar PPK, turun kelapangan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Iya saya akan turun kelapangan, mengingat pekerjaan tahap III, telah dimulai,”ucap Frans.senin06/07.

Sayangnya pernyataan PPK ini, berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Dalam  dokumen, kontrak perjanjian kerja, dilakukan PPK bersama kontraktor, tertulis jelas, (1)  pemancangan harus dicatat,
Tgl jam, dimulai dan selesai  pemancangan.

Ukuran tiang pancang dan Hang pancang.Elevasi dasar tiang pancang.dan levasi dasar tanah.
Jumlah tiang yang dipancang
No urut pemancangan.
Jenis alat hammer dan tinggi jatuhnya.Jumlah pukulan.
Pemancangan tiang dihentikan setelah kalendering mencapai 10 pukulan terakhir, mencapai 10cm, dan memenuhi daya dukung.

(2)Syarat teknis pemancangan.
Pemancangan Hams dilakukan dengan alat pancang laut(Ponton pancang)dilengkapi dengan leader dan alat penumpuse,sehingga tiang dapat dipancang dengan tepat, aman menggunakan tongkang crane.Hammer yang dipakai harus sesuai syarat seperti diatas.Sebelum dilakukan pemancangan harus dilakukan pengukuran, guna menentukan jarak titik pancang.
Tiang yang dipancang tegak
Pada saat pemancangan harus dicek terus menerus menggunakan alat theodolit.
Pemancangan tiang harus mencapai kedalaman yang ditentukan.

Pertanyaannya, kenapa PPK berani mengatakan pekerjaan itu, pengadaan?. Pada hal dalam dokumen lelang sudah jelas tertuang. Untuk itu diminta aparat hukum melakukan penyelidikan.

Sementara pihak CV.ATTHORIQ,  dengan konsultan Supervisi, CV, beralamat di Surabaya, saat dikonfirmasi media ini lewat Whatsapp, 07/07, bungkam 1000 bahasa. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak kontraktor /Roy.

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.