Jakarta (MR)
Dua penyidik yang meme-riksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Jawa Timur, Selasa (26/7) Ditegur Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Irjen Pol Sutarman “Ya, saya panggil. Yang namanya perwira dipanggil itu sudah teguran berat,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat.
Dari sisi yuridis, menurut dia, hal itu sebenarnya tidak ada masalah, kenapa dibuat Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, dan polisi punya rumah aman itu dalam rangka melindungi saksi. “Hal itu sama seperti waktu kita lindungi artis itu, dia kalau diperiksa di Polda dia stres, tetapi saya menyadari input-input yang masuk dalam kondisi seperti ini, sebaiknya jangan dilakukan oleh penyidik itu. Oleh karenanya, saya sudah tegur,” kata Sutarman.
Hal itu, menurut dia, dila-kukan tanpa sepengetahuan-nya, kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan ke Mapolres Blitar karena mau cepat, namun juga perlu kearifan bagi penyidik. “Secara yuridis itu benar, tidak salah, karena saksi itu raja, dan dia adalah saksi pelapor. Tapi, seperti yang saya katakan bahwa kita saat ini harus ter-buka, harus memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Sutarman.
Ia mengatakan bahwa ter-kait hal tersebut menjadi masu-kan baginya untuk bagaimana mengarahkan seluruh penyidik di Indonesia. “Mereka harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kasus ini, penegak hukum, kita arahkan ke pene-gakan hukum yang betul-betul menyentuh rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat,” kata Sutarman.
Anas diperiksa sekitar satu jam, terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, melalui BlackBerry Messenger (BBM). Anas mela-porkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM. Hal ini terkait isi pesan yang menu-rut pihak Anas diduga dilaku-kan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.
Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BBM yang diguna-kan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI.
Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan peneri-maan suap untuk proyek pem-bangunan wisma atlet di Jaka-baring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5). Mabes Polri telah menerbitkan red notice (buronan internasio-nal)untuk memulangkan ter-sangka suap Kemenpora, Naza-ruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol. (Hengki)
