Masyarakat Batubi Resah, Dinas Kehutanan Jadikan Lahan Transmigran Jadi Zona Merah?

Natuna(MR)- Sebanyak 600 orang masyarakat batubi tergabung dari 3 Sp, akan menggelar orasi di depan kantor DPRD Natuna.

Hal tersebut disampaikan Ketua Patri, (Perhimpunan Transmigrasi Pulau Terluar) Nurohman saat ditemui Selasa 11/02/2020, di lobi kantor DPRD Natuna.”Kami mau melakukan demo, untuk meminta kejelasan status lahan LO II (lahan plasma)  .

Hasil musyawarah masyarakat Batubi,tadi pagi,
1.Minta legalitas lahan plasma tumpang tindih, seluas 2160 Ha milik warga  eks Transmigrasi diberikan kejelasannya.

2. Kelanjutan Program sawit maupun alternatif lainnya.Mengingat sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

3.Dispensasi beban moral selama 25 tahun, akibat hilangnya lapangan pekerjaan dan pendapatan. (Lahan pertanian ditanami sawit) dan sebaliknya.

Karena pada tahun 1995,setiap  kepala keluarga (KK) mendapatkan hak  Rp.6000/hari, sementara ibu/Rp.4800.

Dinas Kehutanan Provinsi telah membuat zona merah terhadap sebahagian besar lahan milik masyarakat,tanpa ada sosialisasi, agar segera  dicabut.

“Mereka sewenang-wenang melakukan zona merah tanpa adanya sosialisasi kepada pemilik lahan”ucap mantan Ketua LSM Peduli Trans Natuna.

Tujuan Kami melakukan orasi di DPRD, biar tumpang tindih zona merah  bisa diselesaikan dengan baik. Panggil Dinas Transmigrasi, Dinas Kehutanan,BPN. Biar masyarakat batubi tidak resah.

Karena pada tahun 1994 HPL seluas 41000Ha, telah masuk  database oleh Pemerintah Pusat. Tapi Dinas Kehutanan Provinsi, menjadikan lahan masyarakat menjadi  zona merah., “iya itu HPK dilakukan Dinas kehutanan tanpa ada koordinasi dengan masyarakat”.

Kita minta sertifikat hak masyarakat segera diberikan. Sudah 25 tahun lamanya tidak selesai . Jika zona merah sudah dicabut kami minta apa program Pemerintah terkait lahan itu, apakah sawit atau karet tutupnya./Roy.

Related posts