Bupati Larang Pendirian Tower di Banyuwangi

Banyuwangi (MR)
Meskipun Bupati Banyu-wangi Abdullah Azwar Anas, sudah mengeluarkan arahan agar tidak dikeluarkannya ijin terkait pendirian Tower di Kabu-paten Banyuwangi, Jawa Timur, akan tetapi masih ada pejabat yang berani mengeluarkan reko-mendasi terkait perijinan terse-but. Ini terbukti dengan marak-nya aktifitas pendirian Tower atau base transceiver station (BTS) yang dilakukan oleh kontraktor di beberapa daerah di Kabupaten Banyuwangi.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwa-ngi, pengerjaan pendirian tower masih terus berjalan, Senin (25/7/2011). Padahal Para kontraktor tersebut saat ini belum mengan-tongi ijin pendirian Tower atau BTS dari kantor pelayanan perijinan (KPP) setempat.
Tower atau BTS milik salah satu perusahaan seluler ini, saat ini banyak di keluhkan masya-rakat sekitar. Pasalnya, beberapa warga yang rumahnya berdeka-tan langsung dengan lokasi pendirian, tidak dimintai tanda tangan persetujuan. Padahal, tanda tangan warga sekitar merupakan salah satu syarat untuk pengajuan perijinan pendirian itu sendiri.
Di karenakan lokasi yang digunakan untuk mendirikan Tower Seluler tersebut milik salah satu anggota Polri yang bernama Brigadir Supri Atmiko yang saat ini bertugas di mapolsek Glenmore, membuat warga sekitar hanya mampu mengeluh dan takut untuk protes. Diantara warga yang mengeluh adalah, Sumaji, Sumari, Mislan, Purnomo, dan Tugiyo. Warga tersebut mera-sa takut kalau di dekat rumah-nya berdiri sebuah tower.
Menurut keterangan Kepa-la Desa Sembulung Suhantoko, pihak Pemerintah Desa hanya merekomendasi saja. Karena saat itu Kontraktor Tower tersebut sudah mengantongi tanda tangan dari warga. Sehingga pihak desa berani mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi tersebut selanjutnya akan di serahkan ke Kecamatan untuk di mintakan rekomendasi dari Camat.
“Saya mengeluarkan reko-mendasi pendirian tower itu hanya dapat 700 ribu rupiah dari pelaksana proyek. Padahal menurut perjanjiannya pihak desa akan diberi uang sebesar 3 juta rupiah” ungkap Suhan-toko di kantornya.
Sementara itu Camat Cluring Sugiyo Dermawan, menegas-kan bahwa pihak kecamatan berani memberi rekomendasi pendirian tower karena saat itu belum ada arahan dari Bupati. Dan saat ini, pihak kecamatan masih menunggu pemberita-huan dari kantor pelayanan perijinan (KPP) Banyuwangi terkait perijinan Tower Seluler tersebut.
“Kita akan menghentikan aktifitas pengerjaan pendirian Tower kalau sudah ada bukti terulis dari KPP yang menye-butkan kalau Tower yang bera-da di Desa Sembulung tersebut tidak memiliki ijin. Kalau Cuma setakat pemberitahuan lisan, saya tidak berani bertindak” Jelas Sugiyo Dermawan.
Kepala kantor pelayanan perijinan (KPP) Banyuwangi, Abdul Kadir menegaskan, sela-ma tahun 2011 pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait pendirian Tower Seluler. Bahkan kepala perijinan juga menyam-paikan, seandainya saat ini ada pengerjaan pendirian Tower maka kegiatan tersebut tidak berijin alias illegal.
“Kami di KPP tidak mempu-nyai kewenangan untuk meng-hentikan kegiatan itu, dan yang berwenang tersebut adalah Satpol PP. Pihak kecamatan setempat seharusnya meng-hentikan kegiatan tersebut, karena di kecamatan ada petu-gas Satpol PPnya” tambah-nya. (EKO)

Related posts