DW “The Next Gayus”

Jakarta,(MR)

Setelah kasus Gayus pertama kali terbongkar, tak berarti permasalahan utama di Ditjen Pajak juga ikut terselesaikan. Kasus Gayus hanyalah puncak gunung es, yang artinya masih ada persoalan mendasar dalam pengelolaan dan penerimaan pajak. Celah besar tersebut, meski secara tidak langsung, turut diperkuat dengan Undang-Undang Perpajakan. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Monitoring dan Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas. Menurut Fir-daus, tafsiran hukum atas UU ini bisa disiasati untuk pengge-lapan pajak. “Hukum Undang-Undang Perpajakan memiliki celah, tidak seperti UU Migas, Pertambangan dan atau Kehu-tanan,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (26/2).

Terbongkarnya kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, DW (Dhana Widyatmika), tersangka kasus terkait rekening gendut hingga sebesar Rp60 miliar, menun-jukkan masih lemahnya sistem dalam pengelolaan dan pene-rimaan pajak. “Secara sistem ada celah besar yang memung-kinkan kembali terjadinya kasus pajak seperti Gayus Tambunan,” ujarnya.

Dari segi sistem penga-wasan dan penindakan pun juga masih lemah. Sebagai lembaga yang menghubungkan negara dan wajib pajak, pegawai dari Ditjen Pajak justru lebih banyak bermain dalam upaya-upaya penggelapan pajak. Remunerasi yang diberikan kepada pegawai pajak pun seolah tak ada artinya lagi.

“Bagaimana mau dikatakan remunerasi berhasil, kalau jumlah yang didapat jauh lebih besar dari wajib pajak. Katakanlah remunerasi pajak puluhan juta rupiah, tapi yang diperoleh dari wajib pajak bisa sampai ratusan juta rupiah. Siapapun pegawai pajak pasti sulit menolak godaan besar seperti ini,” tuturnya.

Firdaus pun mengusulkan evaluasi terhadap 17 ribu pegawai pajak yang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).”Apakah ada yang wajar atau tidak? Harus ada tindakan besar-besaran. Dan tentunya harus dibantu pula dari aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan bahkan KPK,” terangnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga DW telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Atas laporan PPATK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan DW sebagai tersangka pada 23 Februari lalu.

DW bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office), sebelum pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.

Terkait penetapan status tersangka ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri kepada DW. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012. >> Nugraha

Related posts