Murung Raya, (MR) – Pendaftaran Calon Kepala Desa (Kades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2019 di 20 (Dua Puluh) Desa di 7 (Tujuh) Kecamatan, meliputi : 1. Kecamatan Murung (Desa Danau Usung & Desa Malasan), 2. Kecamatan Laung Tuhup (Desa Batu Tuhup, Desa Tumbang Bahan, Desa Muara Laung II, Desa Biha, Desa Muara Maruwei I, Desa Beralang & Desa Batu Bua II), 3. Kecamatan Permata Intan (Desa Sungai Batang, Desa Purnama & Desa Sungai Lobang), 4. Kecamatan Sumber Barito (Desa Telok Jolo, Desa Laas Baru & Desa Tumbang Molut), 5. Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) (Desa Tumbang Baloi), 6. Kecamatan Seribu Riam (Desa Taja Bangkan), 7. Kecamatan Uut Murung (Desa Tumbang Olong I, Desa Kalasin & Desa Tumbang Topus) telah usai.
Bahkan hingga berita ini dinaikan, pelaksanaan tahapan-tahapan jadwal yang telah disusun oleh DPMD Kab. Mura dan dilaksanakan oleh Panpilkades mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, seleksi tambahan / tes tertulis (apabila bakal calon yang mendaftar lebih dari 5 orang), penetapan dari bakal calon menjadi calon, pencabutan nomor urut calon telah dilaksanakan dan saat ini memasuki pada jadwal sosialisasi masing-masing bagi Calon Kades.
Kepala DPMD Kab. Mura melalui Kabid I yang membidangi Pemerintahan Desa, Dommy Joan Eka Dinata, S.STP menyampaikan, ada 2 ASN yang berasal dari 2 Instansi yang berbeda ikut maju pada Pilkades serentak, Rabu (6/11/2019) nanti. Keduanya yakni dari Kantor Pemerintah Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) dan Kantor Pemerintah Kecamatan Sumber Barito.
” Untuk Persyaratan kedua ASN ini tidak ada masalah, karena keduanya telah mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung dalam hal ini Bupati, ” terang Dommy.
Lanjutnya, setelah para ASN ini mendapatkan izin, mereka harus melepas sementara jabatannya sebagai ASN. Apabila terpilih sebagai Kades, mereka tetap menerima pendapatan sebagai Kades. Hanya saja mereka tidak mendapatkan tunjangan ASN.(Firman/Tri)
