ULP dan LPSE KKA Diresmikan Bupati Harap Lelang Proyek Tepat Waktu

Anambas,MR

BUPATI Kepulauan Anambas meresmikan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) bertempat di halaman kantor Bupati KKA beberapa waktu silam. Peres-mian tersebut dihadiri oleh segenap kepala SKPD di ling-kungan pemerintahan Kabupa-ten Kepulauan Anambas (KKA).

ULP yang dibentuk tersebut memiliki kekuatan 54 personel yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang/ jasa peme-rintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres no 24 tahun 2010. “ULP KKA memiliki kekuatan 54 personel yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Personel tersebut terbagi men-jadi 4 kelompok kerja dianta-ranya kelompok kerja jasa konstruksi, kelompok kerja jasa pengadaan barang, kelompok kerja jasa konsultasi dan kelompok kerja jasa lain-lain,” Ujar Bupati KKA, Drs. T. Mukhtaruddin.

Tengku menjelaskan bahwa ULP adalah Unit pemerintah yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/ jasa peme-rintah yang bersifat permanent dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit kerja yang sudah ada dan  merupakan amanat dari Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. “ULP ini merupakan amanat dari Perpres no 24 tahun 2010. Seluruh Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia paling lambat 2014  harus membentuk ULP ini. Hari ini dengan bangga kita sudah meresmikan ULP dan LPSE KKA. Dengan berdirinya ULP KKA maka seluruh proses pengadaan barang ada tahujn 2012  pemerintah KKA dilaksa-nakan oleh ULP,” kata Tengku.

Dengan diresmikannya ULP ini, diharapkan dalam pelaksa-naan pelelangan proyek, baik pengadaan, pembangunan fisik dan jasa konsultasi tidak memiliki alasan untuk terlambat, karena ada 54 orang dengan 4 kelompok kerja yang menanga-ninya secara profesional. “Tidak ada cerita terlambat lagi. Pelelangan harus selesai, mana yang bisa dilelang kerjakan, mana yang tidak bisa dilelang tunda,” pungkas Tengku.

Disamping ULP juga dires-mikan operasional LPSE sebagaimana amanat Perpres No.24 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Peme-rintah. Dengan adanya LPSE seluruh pengadaan barang jasa yang selama ini diadakan secara manual maka mulai saat ini sebagian pelelangan akan dilak-sanakan menggunakan tekno-logi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dijelas-kan dalam. “Kita juga meresmi-kan LPSE sebagai sarana untuk melakukan pelelangan secara elektronik guna melaksanakan Instruksi Presiden No.17 Tahun 2011 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, bahwasanya 40% pengadaan barang/ jasa peme-rintah wajib dilaksanakan mela-lui LPSE. Perlu saya sampaikan kalau KKA merupakan kabupa-ten kedua dari seluruh Kepri yang telah portal LPSE telah tercantum dalam portal LPSE pusat,” Pungkas Tengku.

Tujuan dibentuknya LPSE ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin efisiensi, traspa-ransi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang Negara. Keberadaan LPSE ini juga dapat menjamin lebih tersedianya kesempatan usaha dan mendo-rong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku  usaha yang bergerak dalam bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah. “Dengan system ini diharapkan hal tersebut tidak ada lagi karena semua terdo-kumentasi dan transparan, sehingga pembangunan di KKA bisa lebih terkordinir dan tertata dengan baik,” kata Tengku.

Yang tergabung dalam tema ULP dan LPSE saya ucapkan selamat bekerja, team ULP dan LPSE ini dapat mengemban tugas sesuai degan fungsi yang benar. Semoga langkah yang kita ambil hari ini dapat mening-katkan kualitas pengadaan barang/ jasa di KKA.

Dengan diresmikannya ULP dan LPSE ini diharapkan sege-nap SKPD bisa lebih maksimal lagi melakukan kegiatannya. Penyelesaian kegiatan masing-masing SKPD merupakan indi-cator terbesar penilaian SKPD dalam melaksanakan tugas. “Kita akan adakan evaluasi setiap tahun. Kalau ternyata tidak sanggup melaksanakan kegiatan yang sudah di lelang, maka anda mendapat nilai merah. Tolong setiap perangkat SKPD saling dukung, pimpinan bukan super dalam segala-galanya dan silahkan membuka diri kepada bawahan untuk menerima saran dan kritikan.

Jangan mentang-mentang kepala SKPD jadi arogan, apa yang dia putuskan harus dilaksanakan. Boleh kalau itu benar, kalau tidak benar silahkan eselon III an IV ajukan saran untuk menyempurnakan kepu-tusan tersebut. Itu baru organi-sasi itu bulat dan leadingnya cepat,” Ujar Tengku memberi-kan wejangan. >> Eichiro/ Edo

Related posts