Tanjungpinang, (MR) – Pelaksana Pekerjaan Penanganan Banjir di Lokasi Tanjung Piayu Batam, Kepri Tahun 2018 diduga sarat kebohongan dalam mengerjakan proyek milik Kementerian PUPR Ditjen SDA, melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA), Balai Wilayah Sungai Sumatera IV.
Pasalnya, berdasarkan data lpjk.net, PT. WSST yang mengerjakan proyek dengan harga kontrak Rp 5,6 Milyar tersebut diduga tidak memiliki sub bidang atau sub kualifikasi pekerjaan serta pengalaman sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanankannya, yaitu SI001 dengan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.
Dan hal tersebut jelas diduga melanggar pada Pasal 19 Perpres No 4 Tahun 2015 yang terdapat pada ayat b yakni, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
Untuk ayat g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; Dan ayat h berbunyi, memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Untuk itu media ini mencoba mengonfirmasi Unit Layananan Pengadaan Kementerian PUPR wilayah Kepri yang beralamat di Sekupang Batam, Kepulauan Riau, namun saat dihubungin, nomor telepon yang diinput diwebsite ULP Kementrian PUPR pun sudah tidak aktif lagi, dan pesan email pun belum dibalas.
Begitu juga adanya dengan Kepala SNVT PJSA David Partonggo O Marpaung, belum berhasil ditemuin, namun saat di tanya melalui WhatsApp dan SMS beliau tidak pernah menanggapinya. Begitu juga pihak kontraktor pelaksana PT. WSST dan Kepala BWS Sumatera IV, Ismail Widadi belum berhasil ditemuin media ini guna konfirmasi.
Dengan demikian apakah ada bentuk praktek persekongkolan jahat terhadap proyek penanganan banjir ini? >>Robi
