Agus Istiqlal Tandatangani MoU bersama APIP dan APH

Pesisir Barat, (MR)
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menghadiri Rakorwasda dan sosialisasi perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung, di balai Keratun, Kamis (22/11).
Dalam waktu yang bersamaan Bupati melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kajari Lambar-Pesisir Barat dan Kapolres Lambar-Pesisir Barat. Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberi ruang kerja sama saling bertukar informasi data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat dan memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku.
Menurut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sri Wahyuningsih dalam sambutannya mengatakan, “tugas Inspektorat semakin berat, karena diberi kewenangan untuk menjalankan peran APIP, harus mendetiksi lebih dini permasalahan di Daerah, menjamin tata kelola Pemerintah harus telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, begitu pula pada peningkatan kapasitas APIP, baik anggaran maupun personilnya,” ujar Sri Wahyuni.
Sementara, Agus menyampaikan bahwa sangat menyambut baik pelaksanaan amanat undang-undang ini, perjanjian ini memberi ruang kerja harmonis bagi APIP dengan APH untuk saling bertukar informasi dan data atau dokumen berkaitan dengan pengaduan masyarakat.
“Jadi setiap pengaduan atau laporan masyarakat harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan PP 12 tahun 2017, yaitu ada identitas jelas pelapor, nama dan alamat serta tema yang dilaporkan, dan poto copy identitas pelapor yang masih berlaku, memberi kepastian hukum bagi ASN untuk bekerja mengikuti undang-undang yang berlaku,” tandasnya. >>BW

Related posts