Kayuagung, (MR)Kebakaran atau pembakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) tentunya menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tetapi juga kabut asap yang ditimbulkannya dapat menjadi ‘monster’ yang merusak kehidupan.
Pembakaran hutan, kebun dan lahan merupakan tindak kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakarnya adalah dengan dikenakan hukuman penjara dan denda semaksimal mungkin demi membuat jera serta pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.
Namun ironisnya, terkadang dalam penyelesaian kasus tersebut tak selamanya berjalan mulus. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Terbukti, penyidikan kasus kebakaran lahan milik sebuah perusahaan dengan inisial M yang ditangani kepolisian setempat hingga saat ini tak kunjung selesai.
Berlarut – larutnya kasus yang ditangani pihak Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) sehingga terkesan mang-krak, tentunya menimbulkan beragam pertanyaan. Lalui, sejumlah awak media mendatangi Mapolres OKI guna mendapat jawaban terkait kasus tersebut, Senin (10/9/2018) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH saat dikonfirmasi, sambil bercanda dirinya mengatakan, ini pengembalian berkas perkara yang ke enam (6) kalinya dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI atas penyidikan kasus kebakaran lahan milik perusahaan tersebut.
“Dan baru kali ada berkas perkara dikembalikan bolak balik sampai 6 kali, ini merupakan record tersendiri dalam karir saya selama menjadi penyidik. Waktu pangkat IPDA sampai dengan sekarang menjadi Kapolres, termasuk perkara ini yang paling sering, biasanya cuma 1 atau 2 kali sudah P21 dan akan dilanjutkan ke tingkat penuntutan,” kata Kapolres.
Kapolres mengingatkan perlunya CJS (criminal justice system) untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polri menurunkan personelnya dengan didukung Brimob nusantara yang dikirim dari Lampung demi mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan karhutbunla, tidak hanya dalam kegiatan mitigasi bencana asap tapi penegakkan hukumnya.
Disamping kegiatan mitigasi bencana seperti membuat himbauan-himbaun, sosialisasi, pembuatan sekat kanal dan lain-lain, lanjut Kapolres, tindakan yang tegas dan keras sesuai aturan hukum juga sangat diperlukan. Sehingga pihak perusahaan dapat patuh terhadap Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi pada tanggal 23 Juli 2018 tentang kathutbunla dan Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2015 tentang peningkatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres.
Lebih jauh dikatakan Kapolres, kita berharap pihak Kejaksaan tidak bertele-tele dalam penelitian berkas perkara tersebut, mengingat kebakaran hutan dan lahan merupakan agenda tahunan di Kabupaten OKI. Sehingga diperlukan kesamaan visi dan misi dari forum koordinasi pemerintah daerah (FKPD) dalam penanganannya.
“Saya bersama Pak Dandim, Manggala Agni dan BPBD jungkir balik dengan susah payah memadamkan api demi harga diri bangsa serta demi menghindari dampak ekonomi yang luas ke Indonesia. Bila OKI kirim asap ke luar negeri, bisa saja produk-produk dalam negeri yang di eksport akan dipersulit oleh negara tetangga maupun negara – negara yang konsen terhadap kerusakan lingkungan,” tandas Kapolres.
Disisi lain, jika pihak Polri dan Kejaksaan belum mampu menyelesaikan kasus kebakaran hutan, kebun dan lahan milik perusahaan. Hal ini tidak berlaku bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terbukti telah berhasil memenangkan gugatan terhadap perusahaan pembakar lahan. Seperti dilansir pada laman detikcom, KLHK menang hingga tingkat kasasi atas gugatan Rp466 miliar dari PT Waringin Agro Jaya.
Berikut kronologi kasus tersebut : 2008, PT Waringin Agro Jaya mendapatkan izin pembukaan lahan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 26 ribu hektare. 7 Juli 2015-30 Oktober 2015, ditemukan hotspot di atas lahan PT Waringin Agro Jaya sesuai satelit NASA. Hasil verifikasi ditemukan 1.626 hektare yang terbakar.
Pada Februari 2016, KLHK mengajukan gugatan atas PT Waringin Agro Jaya untuk bertanggungjawab atas kebakaran itu. Menteri Siti Nurbaya mengajukan gugatan ke PT Waringin Agro Jaya berupa ganti rugi materil Rp 173 miliar. Dan ganti rugi immateril Rp584 miliar.
7 Februari 2017, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT Waringin Agro Jaya yakni membayar ganti rugi materiil Rp173 miliar dan membayar ganti rugi immateril Rp293 miliar. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Achmad Guntur dan Ratmoho. Atas vonis itu, PT Waringin Agro Jaya mengajukan banding.
2 November 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan PM Jaksel. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Eka Kartika.
PT Waringin Agro Jaya mengajukan kasasi atas vonis banding itu. Hingga akhirnya 10 Agustus 2018 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya. >>Ipan
