Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalimantan Selatan mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menutup izin empat pelabuhan khusus batu bara yang beroperasi di kawasan hutan Cagar Alam dan terumbu karang Bunati. “Kami telah melarang beroperasinya empat pelabuhan khusus di kawasan hutan cagar alam Bunati, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu tetap memberikan izin,” kata Kepala BLHD Kalimantan Selatan (Kalsel) Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Senin.
Padahal sesuai peraturan, kawasan hutan cagar alam terlarang bagi aktivitas, termasuk keberadaan pelabuhan khusus batu bara. Sebab, keberadaan pelabuhan khusus mengancam cadangan konservasi laut daerah.”Ini karena eforia otonomi. Banyak kebijakan pemkab yang dibuat bertentangan dengan kebijakan di atasnya seperti Perda 3/2008 yang melarang angkutan batu bara melewati jalan negara tetap juga dilanggar,” tuturnya.
Di dalam kawasan hutan cagar alam Desa Bunati, Kecamatan Angkasana, Kabupaten Tanah Bumbu, terdapat empat pelanuhan khusus batu bara. Wilayah itu juga merupakan kawasan terumbu karang yang dilindungi. keempat pelabuhan khusus tersebut yaitu Rindu Alam Raya, Tunas Inti Abadi, Berkat Borneo Coal, dan Borneo Indo Bara.
Menurut Rahmadi, keberadaan empat pelabuhan khusus di kawasan hutan cagar alam itu sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bahkan pelabuhan khusus milik Borneo Indo Bara sedang diaudit oleh pihak KLH.
Di Kalsel sedikitnya ada 63 pelabuhan khusus dan sebagian besar berada di kawasan pantai timur seperti Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Rahmadi mengakui keberadaan pelabuhan khusus juga mengancam kawasan hutan mangrove dan terjadinya pencemaran di wilayah perairan. >> Mulia

