Komisi IV DPR protes terhadap kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea yang dilakukan oleh Kemen-terian Pertanian. Komisi IV pun melayangkan surat protes ke pimpinan DPR terkait langkah Menteri Pertanian Suswono yang menaikan HET pupuk urea awal bulan ini tersebut. HET urea naik dari Rp1600 per kg menjadi Rp1800 per kg.
“HET menurut Mentan dinaikkan berdasarkan rapat Banggar, terus terang kami sesalkan dan kami sampaikan nota keberatan pada pimpinan DPR maupun pimpinan Bang-gar (badan anggaran) DPR. Menurut kami, hal tersebut tidak sesuai dengan tatib DPR yang mana penanganan teknis ten-tang penganggaran merupakan kewenangan dibahas dan dipu-tuskan dengan komisi terkait, dalam hal ini Komisi IV,” kata Ketua Komisi IV DPR M Roma-hurmuzi ketika ditemui watawan usai menggelar rapat kerja dengan Mentan, Selasa (17/1).
Romi, panggilan akrab Romahurmuzi, menyadari karena kenaikan HET pupuk urea sudah masuk dalam APBN 2012 maka sulit menurunkan ke harga semula. Karena itu, dirinya akan mengusahakan menurunkan HET pupuk urea ketika antara pemerintah dengan DPR membahas APBN-P 2012. “Kalaupun ada peru-bahan dilakukan pada APBN-P 2012, yakni mengembalikan HET pada posisi sebelum diubah. Artinya urea tetap Rp1600 per kg,” terang Romi.
Menurut Romi, jika HET pupuk urea dikembalikan ke harga semula, itu akan menim-bulkan komplikasi administrasi. Ia menjelaskan, ada persoalan ketika HET balik ke Rp1600 maka total dari 5,11 juta ton urea akan ada anggaran Rp1,2 triliun. Karena itu, Romi meminta diaudit oleh BPK terkait kenaikan dan pengembalian HET jika akhirnya diubah.
“Kalau ini masih berjalan sampai APBN-P diputuskan di tengah tahun, bulan 1-8 (Januari-Agustus) harus diaudit penggunaan pupuknya. Harus diaudit dulu berapa pupuk yang disalurkan dengan HET Rp1800, kemudian kita hitung kembali untuk sisa tahun anggaran berjalan berapa yang diserap dengan HET baru manakala tidak dicapai kesepa-katan untuk Rp1800 itu,” ungkap Romi.
Keputusan kenaikan HET tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011.Selain urea, HET pupuk bersubsidi lainnya tidak naik, yaitu NPK Rp2.300 per kg, SP-36 Rp2.000 per kg, dan ZA Rp1.400 per kg. >> Tedy Sutisna

