Warga Khawatir Dampak Pembangunan SPPBE

Trenggalek,(MR)

Berdasarkan investigasi di lapangan menunjukan bahwa pembangunan SPPBE (Stasiun Pengisian Dan Penyaluran Bulk Elpiji) sangat berdampak keras terhadap segala sendi kehidu-pan. Sebagai efek yang paling mencolok yang bisa dirasakan masyarakat, tanah di sekitar lokasi SPPBE tak punya nilai jual alias harga tanah menjadi anjlok/murah. bukti nyata ini seperti yang di alami oleh fatku-roji warga desa karangsoko kecamatan Trengalek, Kabupa-ten Trenggalek Jawa Timur.

Ketika dilakukan pertemuan di balai desa karangsoko bebe-rapa hari yang lalu faturoji sem-pat mengungkapkan kejengke-lannya “sebagai dampak negatif dari pembangunan SPPBE harga tanah pasti merosot drastis. faktanya ketika saya hendak menjual tanah pada salah satu industri otomotif, mereka membatalkan transaksi dengan alasan mereka takut akan dampak negatif yang di timbulkan oleh SPPBE. dengan kejadian ini akhirnya saya sadar bahwa apa yang saya kawatir-kan tentang efek negatif dari SPPBE ini ternyata benar, tak hanya dari sisi finasial saja terjadi kerugian namun dari sisi kenyaman, ketenangan saya menjadi terganggu, sebab sewaktu-waktu pasti terjadi resiko berupa ledakan yang sangat besar,” ungkap faturoji berapi-api pada warga kala itu.

Sementara menurut Titis perwakilan dari PT.Jatalini Cipta Persada menanggapi dingin statement dari faturoji, dengan santai dia katakan “saya koq tidak pernah mendengar sekalipun ada SPPBE meledak namun bila faturoji mengatakan seperti itu wajar saja. Sebagai bentuk rasa kekawatiran yang berlebihan, yang jelas saya datang kesini sekedar menyam-paikan MoU ini pada anda semua. bila memang harus  dire-visi kembali MoU ini silahkan, kami siap menampung apa yang menjadi keinginan warga” ujar titis yang selalu berpenampilan Riliex dengan senyum yang selalu ramah.

Berdasarkan informasi yang ada pembangunan SPPBE karangsoko, soal perizinan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang penuh dengan rekayasa sebab faturoji serta beberapa warga lainnya tak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan izin SPPBE di lingkungannya. Yang lebih hebatnya lagi rekom teknis izin SPPBE hanya di buat oleh Kantor lingkungan Hidup semestinya Bidang pertamba-nganlah yang harus memberi-kan rekom teknis baru setelah itu kantor lingkungan hidup dan selanjutnya KPPM menyetujui. >> Mlr/Kim

Related posts