Aturan Wajib Lapor Kekayaan PNS Segera Tuntas

Jakarta, (MR)

Merespon temuan banyaknya rekening gendut PNS muda, pemerintah akan segera menerbitkan aturan agar semua PNS melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Azwar Aboebakar mengatakan penerbitan kebijakan tersebut ditargetkan tahun ini.  “Sekarang sudah membuat kebijakan, semua pegawai itu melaporkan harta kekayaannya. Tetapi jumlahnya lagi disusun, kita rapatkan,” ujar Aboebakar di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1).

Menpan mengatakan, Presiden (menghimbau) semua PNS itu harus melaporkan harta kekayaan.”Sudah pernah banyak Permen dulu. Dari pengalaman-pengalaman yang lama, kita sekarang mencoba sempurnakan. Pokoknya, ada yang melapor kepada atasan langsungnya, ada yang lapor kepada inspektoratnya, ada yang lapor kepada KPK, tergantung tingkat strategis instansinya,” ujar Aboebakar.

Ia mengatakan, payung hukum tersebut akan dikaji secara komprehensif, matang dan tidak perlu terburu-buru.”Kita lagi susun, tak usah buru-buru, yang penting matang dulu. Kita usahakan pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Heboh PNS muda dengan rekening jumbo mencuat ketika PPATK menemukan ada pegawai negeri muda yang memiliki rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya. PPATK melansir 39 PNS bergolongan IIIB dengan usia 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan.

Para pegawai ini dicurigai karena melakukan transaksi melebihi gaji yang diterimanya setiap bulan. Seorang PNS muda mengaku kepada memiliki rekening sampai Rp8,5 miliar. Padahal dia baru bekerja selama dua tahun di salah satu lembaga pemerintah di Jakarta.

PNS muda dengan rekening miliaran rupiah tentu saja mengundang tanda tanya. Sebenarnya mudah saja menerka isi kantong pegawai negeri. Apalagi kalau pegawai tersebut tak memiliki usaha sampingan.

Penggajian PNS memang memiliki pola baku yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011.

Berapa sebenarnya penghasilan PNS muda ini? Seperti Gayus, rata-rata PNS muda “nakal” ini termasuk golongan III, pegawai negeri lulusan sarjana.

Nah, pegawai golongan IIIA dengan pangkat Penata Muda bergaji pokok Rp1.902.300. Pegawai dengan pangkat dan golongan sama, tapi memiliki jam terbang paling tinggi, 32-33 tahun, gaji pokoknya Rp2.361.400. >>Tedy Sutisna

 

Related posts