Lifting Tidak Jelas, Natuna Minta Jadi Provinsi

Natuna, (MR)

Tidak adanya transparansi Pemerintah Pusat terhadap hasil Migas Natuna, menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan secara total. Natuna merupakan Garda terdepan di Ujung Utara, salah satu penghasil Migas terbesar di Asia. Secara kasad mata, masih banyak warga miskin di Kabupaten Kaya ini.

Berbagai upayapun dilakukan Pemerintah Daerah, untuk peningkatan kesejahteraan, namun hasilnya belum memuaskan. Akhir-akhir ini, Badan Perjuangan Migas Natuna (Bp Migas Natuna,) salah satu Organisasi Kemasyarakatan, gencar melakukan sorotan terhadap Pemerintah Pusat terkait kejelasan DBH Migas Natuna. Tidak tanggung-tanggung acara digelar mulai dari Daerah hingga ke Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah meminta Pemerintah Pusat Transparan dalam hal pembagian DBH. Kendati demikian, belum ada jawaban pasti dari Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, sejumlah tokoh masyarakat dan Pemuda bergerak membentuk panitia pemekaran, agar percepatan pembangunan di Kabupaten Natuna dapat terlaksana dengan baik. Mengingat Kabupaten Natuna, terpisah oleh lautan luas, maka dianggap perlu, Kata Hadi Candra S,sos, Ketua Tim terpilih Kecamatan SMS. ( Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Midai dan Subi).

Berkat permintaan dan dorongan dari masyarakat, maka Saya dipilih jadi Ketua tim untuk  pembentukan Kabupaten SMS, kata Hadi Candra yang juga Ketua DPRD Natuna. Ini semua kita lakukan karena tidak adanya transparansi Pemerintah Pusat dengan Daerah. Kabupaten Natuna 97 persen adalah Lautan, pulau-pulaunya terpisah oleh lautan luas, sehingga akses sangat sulit, lautnya  juga tergolong ganas.

Natuna Layak jadi Provinsi, karena syarat utamanya adalah, Daerahnya mampu dan berada garda paling depan (Daerah Perbatasan) Hal ini tidak diragukan lagi, Kabupaten Natuna punya segalanya.

Sejalan dengan keinginan itu, Kita mekarkan dulu SMS menjadi Kabupaten, dan  Kecamatan Bunguran Barat, Utara, Pulau laut serta Pulau Tiga menjadi Kabupaten Bunguran Barat. Saat ini mereka juga sudah melakukan Musda dan terpilih menjadi Ketua Mustamin Bakri, anggota DPRD Natuna, papar Candra.

Jika Pemerintah mau melihat kondisi dilapangan, tentu Natuna sebagai daerah penyumbang Devisa Negara, ada perubahan. 12 tahun jadi Kabupaten Bandara saja tidak ada, apakah layak disebut Kabupaten terkaya. Seandainya Natuna, dapat penghasilan seperti Bengkalis, Aceh, atau Papua, maka percepatan Pembangunan di Kabupaten Natuna akan terasa.

Hadi Candra juga meminta UU 33 dirobah karena dianggap merugikan Daerah penghasil. Menurut Ketua DPRD Natuna itu, Untuk minyak biasanya Natuna dapat 15 persen, minta 30 persen. Sedangkan Migas biasanya 30 persen, diminta 50 persen. Ia juga meminta transparansi Pemerintah Pusat tentang hasil DBH. Selama ini Natuna hanya menerima hasilnya saja, tetapi tidak pernah tahu, berapa banyak yang diambil minyak dan gas dari wilayah Natuna. Kita minta hasil Lifting itu sejelas-jelasnya. Masih banyak daerah yang belum ada pelabuhan perintis.

Terkait isu adanya kekawatiran beberapa tokoh masyarakat Bunguran Timur, tentang Pemekaran SMS dan Bunguran Barat, karena  sumber Migas berada diwilayah mereka, Hadi Candra dengan tegas menepisnya. Dulu kekawatiran ini pernah terjadi saat Anambas mau dimekarkan, tetapi yang terjadi malah Anambas sudah punya APBD 1 Trilliwunan dalam satu tahun, jadi tidak usah kawatir.

Seandainya Kabupaten SMS dan Bunguran Barat jadi, secara otomatis, Natuna bakal jadi provinsi, tentu dana bagi DBH yang seharusnya ke Kepri kembali ke Natuna, untuk itu mari kita bersama-sama berjuang agar ini tercapai. Hadi juga menargetkan 2013 ini sudah  tercapai.

Edisi sebelumnya, Bupati Natuna Ilyas Sabli, meminta pemerintah pusat  terbuka dalam hal pendapatan Migas, sehingga tidak ada rasa kecurigaan rakyat terhadap DBH migas Natuna. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengamanatkan soal transparansi. Dana CSR, selama ini diberikan oleh kontraktor Migas seharusnya melibatkan pemerintah daerah, guna ketertiban dalam keuangan daerah. “Dana CSR masih tumpang tindih, dan belum mengalir ke daerah,” kata Ilyas. “Ini bual-bual anak daerah.”

Tempat yang sama, Komisi VII DPR RI, Milton Pakpahan mengakui, ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, namun masih dalam proses di legislatif. Beberapa hal akan direvisi untuk disempurnakan, yakni : Mendukung penerimaan negara, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, program konservasi dan diversifikasi, refungsionalisasi kelembagaan, dan persyaratan kontrak dan lain-lain.

Milton mengatakan tak ada jalan lain selain merevisi undang-undang, dan kemungkinan pilihan lain yakni ke Undang-Undang Migas Nomor 8 Tahun 1971, serta mencari tahu mengapa Petronas, Malaysia lebih berhasil melaksanakan Migas sehingga berhasil baik. Banyak hal perlu diperbaiki agar devisa  Migas lebih maksimal, terutama dalam urusan lahan yang kini menjadi wewenang daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Di sini sering kontraktor mengalami kesulitan, sebab telah menandatangani kontrak dengan pemerintah, ternyata di daerah, lahan dianggap mengandung Migas dijadikan hutan lindung. Selain itu ada masukan sedang dibahas diantaranya memberikan prioritas kepada kebutuhan dalam negeri, yang diusulkan dirubah menjadi paling sedikit 25 persen, DMO minyak dan gas bumi diberlakukan 50 persen volume dengan 50 persen harga pasaran dunia, tanpa holiday.

Komposisi RUU ini menjadi 15 BAB dan 80 pasal, yang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 hanya 14 BAB dan 67 pasal. Dalam Rancangan undang-undang disebutkan Badan Usaha ( BU ) atau Badan Usaha tetap dapat melakukan kegiatan usaha hulu pada wilayah kerja berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Pengusahaan sesuai pasal 11.

Sedang dalam undang-undang lama BU atau BUT diberi wewenang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja sesuai pasal 12 ayat  3, dan pasal-pasal itu telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003.

Soal participating interest, BUMN ditawarkan berhak mendapatkan 25 persen. Selain itu daerah penghasil berhak mendapatkan jumlah presentase tertentu dari bonus tanda tangan (signature bonus) diterima oleh negara.

Seminar ini digelar Badan Perjuangan Migas Natuna dengan menampilkan pembicara dari Jakarta yakni Ir Milton Pakpahan (Komisi VII DPR RI), DR Mohd Ismala SE, Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, Ir. Agung Mulyana (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan – Badan Nasional Perbatasan ), Kartubi SE ( Kementerian ESDM ) dan Muliana Sukardi ( Direktur Eksekutif FKDPM. >>Roy

Related posts