Disdikbud Kuningan Secara Tegas Melarang Penjualan LKS Di Sekolah

Kuningan, (MR)
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengeluarkan instruksi larangan penjualan buku paket dan lembar kerja siswa (LKS) di seluruh lembaga pendidikan Kabupaten Kuningan karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.
Larangan tegas tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pihak sekolah dan tiap UPTD Pendidikan.
Sebagaimana yang terjadi sebelumnya aktivitas jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.
Seperti yang terjadi di wilayah UPTD pendidikan Kecamatan Cidahu. Menurut Ketua K3S Kecamatan Cidahu sekitar 15 sekolah SD negeri di wilayah kecamatan Cidahu masih menjual LKS di Sekolah.
“Disdikbud Kabupaten Kuningan melarang keras penjualan buku paket dan LKS di sekolah. Surat edaran tentang larangan penjualan buku paket dan LKS tersebut di sekolah sudah kita sebarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Kuningan, bahkan tiap satu semester sekali kita edarkan kembali,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar saat ditemui awak media, rabu (10/1/2018)
Ditegaskannya, jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harus menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit dan pasti akan ditindak. Bentuk tindakannya, sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya adalah PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu, sambungnya, didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dua aturan itu, terangnya, menegaskan kewajiban bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun untuk mengikuti pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
“Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008, Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan . Sekolah jangan coba-coba mencari celah,” jelas Dian
“Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu,” tambahnya.
Ia mengakui, di wilayahnya hingga saat ini masih ada praktik penjualan buku paket/LKS yang dilakukan pihak sekolah. Karena itu, ia akan meningkatkan pengawasan. >>Irwan

Related posts