Kecurangan Tender Laporkan ke KPPU, Bukan ke DPR

Jakarta, (MR)

Agus Sunaryanto dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan langkah peserta tender yang menyampaikan pengaduan kecurangan ke DPR hal yang tidak tepat. Peserta yang merasa dicurangi akan lebih baik melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Urusan tender bukan kewenangan anggota DPR. Tugas mereka kan mengawasi pemerintah, bukan mengawasi tender atau menerima laporan kecurangan tender,” kata Agus, Jumat (2/12).

Terkecuali, peserta tender tersebut meminta bantuan anggota DPR untuk kemudian melaporkan ke KPPU atau LKPP, bukan untuk diselesaikan sendiri di tubuh DPR. “Mungkin mereka (peserta tender) ingin lewat jalur pintas,” paparnya.

Agus mengambil kesimpulan bahwa anggota DPR intinya tidak memilik kewenangan untuk mengurusi tender. “Saya tidak bilang salah, hanya DPR tidak memilki kewenangan permasalahan tender. Itu salah alamat,” jelasnya. >>Tedy S

Related posts