Batam, (MR)
Lebih dari 20.000 massa memadati ruas jalan dikota Batam, para pekerja turun ke jalan untuk demo dan mengo-songkan sejumlah kawasan Industri, mereka menyebar luas kearah yang mendominasi perusahaan elektronik, Mulai dari Tanjung Uncang, Batamin-do, Mukakuning, kawasan industri Kabil, Bau Ampar, serta Sekupang, berikut perusahaan galangan kapal. Kota Batam lumpuh total dan arus pereko-nomian tidak berjalan semen-tara, Aktifitas kerja dihentikan, dan ruas jalan dipadati oleh ribuan massa yang hendak ber-gerak menuju gedung Walikota dan DPRD, dengan sasaran UMK harus setara dengan KHL di Batam.
Kejadian ini juga dipacu karena Walikota Batam, Ahmad Dahlan tidak merekomenda-sikan Upah Minimum Karya-wan(UMK), yang mana Kebu-tuhan Hidup Layak(KHL) tidak lagi sebanding dengan gaji yang diperoleh karyawan setiap bulannya dari perusahaan dimana mereka bekerja. Serikat Pekerja yang mengatasnama-kan pembela kaum buruh menu-ding APINDO (Asosiasi Pengu-saha Indonesia) kota Batam, telah menghianati dan me-ngangkangi Pemerintah khu-susnya Kadisnaker.
Apindo telah menghianati kesepakatan, dimana ketua Apindo dengan jelas memplok-lamirkan, bahwa di tahun 2012 nanti Apindo sepakat, bahwa UMK (Upah Minimum Kota) akan setara dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Batam. Di depan rapat tripartite yang melibatkan (Kadisnaker) pemerintah, pengusaha dan pekerja. Merasa Apindo telah menghianati buruh/pekerja melalui serikat pekerja, telah mengagendakan seluruh pekerja harus ikut demo, agar pemerintah Batam tidak melihat sebelah mata yang selama ini pekerja sebagai sapi perah tampa memikirkan kehidupan layak, hak-hak normatif diper-kosa oleh pengusaha baik lang-sung maupun tidak langsung.
Anggota Dewan Pengu-pahan Kota (DPK) tidak berha-sil menyepakati UMK (Upah Minimum Kota) Batam tahun 2012, dengan hasil tidak ada kesepakatan maka menjadi bumerang bagi pemerintah, dimana iklim tidak sehat lagi bagi investor dalam khususnya luar negeri dengan aksi demo besar-besaran. Sepanjang tahun kenaikan UMK. Tahun inilah demo yang paling akbar dan merugi secara materil maupun moril. Kadisnaker “Rudi Syakiakirti selaku kepala pemerintahan khusus ketenaga kerja, terlalu kaku dan tidak bisa mengambil keputusan yang kongkrit. Dia juga mengatakan akan membawa hasil rapat tersebut ke Walikota Ahmad Dahlan.
Ketegasan dari pemerintah yang ditunggu-tunggu karya-wan tidak juga membawa hasil yang disepakati, membuat selu-ruh serikat pekerja menunjuk-kan taringnya dengan menge-rahkan massa lebih dari 20.000 orang. Massa memaksa masuk kegedung Walikota dan DPRD dan Ratusan aparat keamanan Kepolisian dan Satpol PP diarahkan untuk membendung pintu masuk agar mereka meminta Walikota Batam Ahmad Dahlan menga-bulkan permohonan para pen-demo dengan kejelasan bahwa UMK harus sebanding dengan KHL.
Puncak emosi saat pendemo memaksa masuk, dan dihadang oleh polisi, dengan perlawanan yang tak seimbang, polisi terpakasa melepaskan gas air mata, pendemo juga sempat baku hantam dengan satpol-PP karena dihalangi Satpol PP saat pendemo memaksa dan meru-sak dinding pembatas pintu masuk, pendemo semakin anar-khis dengan melemparkan batu siapa saja yang menghalang-halangi pendemo. Polisi juga sempat melepaskan tembakan kearah pendemo, dan sekejab saja salah satu pendemo lum-puh. Melihat seorang pendemo jatuh akibat tembakan aparat, spontan para pendemo dibakar emosi melempari polisi dengan batu dan benda apa saja yang dapat diangkat untuk di lempar kepada polisi.
Ketegangan terus memun-cak, pertikaian semakin ganas dan panas para pendemo tidak gentar meskipun sudah ada aba-aba agar jangan terjadi pertumpahan darah. Namun pendemo merasa kesal dengan aparat kepolisian, pendemo merusak fasilitas pos penjagaan polisi masing-masing di Batu Aji, kawasan industri Pambil, Batamindo, simpang kabil, Batam Centre Mukakuning, Nagoya, Jodoh dan membakar beberapa mobil yang berupaya mengamankan pendemo. Kerugian ditaksir mencapai mill-yaran rupiah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Batam di komisi IV mendesak Walikota Batam Drs.Ahmad Dahlan untuk berani menandatangani surat keputusan UMK sesuai dengan keputusan Tripartit pada tahun yang lalu.
Ketua komisi IV DPRD Batam Ricky Indrakari yang dihubungi wartawan Media Rakyat melalui ponsel selluler mengatakan “ Sudah waktunya Ahmad Dahlan bersikap arif dan bijaksana dalam pembahasan untuk memutuskan UMK harus sebanding dengan KHL agar tidak terjadi polemic di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan puluhan ribu karyawan.
Dia juga mengatakan Dahlan harus berani menan-datangani surat UMK sebesar Rp1.302.922. Malu dong setiap tahun selalu ada demo yang membuat iklim P.Batam tidak Kondusif. Sampaikan aja lang-sung ke Gubernur agar diputus-kan dan dengan sendirinya tidak akan terjadi aksi demo yang membuat kita semua jadi rugi. Ingat ! Semakin seringnya masyarakat demo, semakin takut para investor menanamkan modalnya di Batam ini.
Ricky juga menjelaskan, pada pasal 102 UU No.13/2003 tertulis bahwa dalam melak-sanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakkan, mem-berikan pelayana, melaksanakan pengawasan, dan melakukakan penindakan terhadap pelang-garan-pelanggaran peraturan perundan undangan ketenaga kerjaan.
Karena itu, menurut Ricky juga, salah satu tugas peme-rintah adalah memberikan per-lindungan dibidang pengupa-han melalui penetapan upah minimum. Penetapan upan mini-mum yang layaknya sebagai jarring pengaman sosial sangatlah penting dalam mem-bina hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja, ujar Ricky. >> M.Iskandar
