Buntut dari seminar BP Migas beberapa waktu lalu, yang dipelopori organisasi kemasyarakatan BP Migas Natuna (Badan Perjuangan Migas Natuna) Ketua pansus migas Natuna, Ilias Kadir dari komisi III DPRD Natuna akan memperjuangkan keinginan masyarakat terkait pembagian DBH, seadil-adilnya. Ia menga-takan sebagai wakil rakyat Ia bersama rekan-rekan di ekse-kutif dan legislative akan mem-perjuangkan pembagian DBH sebesar mungkin.
Ilias Kadir mengatakan, sebelum acara seminar, dilaku-kan oleh BP Migas berlokasi di Tanjung Pinang, beberapa waktu lalu, Ia selaku Ketua Pansus migas Natuna bersama pengurus lainnya telah lebih dulu bertemu dengan komisi VII DPR-RI untuk mengutarakan tentang, keinginan Pemerintah dan masyarakat Natuna agar Pemerintah Pusat segera mela-kukan revisi UU 33 tentang pembagian Migas.
Saat ini ada sekitar 40 lebih kabupaten bergabung dalam bentuk Forum komunikasi Daerah penghasil. Forum ini sendiri berdiri sejak tahun 2004. Namun Ilias Kadir tidak setuju jika forum ini dikatakan “Mandul”. Ia beranggapan forum ini terus menyuarakan hak-hak daerah penghasil kepada Pemerintah Pusat agar lebih diperhatikan. Namun sampai saat ini hanya sedikit yang terwujud. Kalau tidak salah ketuanya adalah Guber-nur Kaltim Paro. Dan wakilnya Bupati kita saat ini. Kalau jaman Pak Daeng hampir setiap 3 bulan diadakan pertemuan di Jakarta tegas politisi berkulit putih bermata cipit itu.
Dengan adanya seminar yang dilakukan BP Migas Natuna, merupakan langkah awal bagi kita untuk menda-patkan hak sebagai daerah penghasil. Bahkan Sumatera dan Bali juga meminta hak bagi hasil sebagai penyumbang devisa wisata, serta Sumatera meminta bagi hasil CPO hasil ekpor Sawit. Sementara ini tidak ada diatur dalam UU 33. Oleh karena itu akan banyak peru-bahan dalam UU 33 jika Peme-rintah menyetujui itu.
Ada beberapa langkah yang kita ambil jika permintaan ini tidak terpenuhi. Sesuai dengan statemen Mendagri soal daerah pemekaran dapat dilakukan jika daerah itu, berpotensi sebagai daerah penghasil serta pulaunya meru-pakan garda terdepan di perba-tasan. Rasanya kriteria ini dimiliki oleh Natuna. Duniapun mengakuinya. Oleh karena itu kita sudah mempersiapkan beberapa daerah akan di mekarkan jadi Kabupaten, SMS, Kabupaten Natuna Barat, Bunguran timur lama dan Kota. Artinya jika ini terwujud, maka Natuna akan jadi 4 kabupaten, melebihi statemen Mendagri hanya 2 kabupaten. Secara otomatis Natuna Berpotensi besar jadi Provinsi.
Jika ini terlaksana, Natuna barat dan SMS tak perlu memikirkan APBD trilyunan, dengan APBD Rp.700 juta saja, Rp 400 juta untuk infrastruktur, Rp 300 juta untuk Pemerintah, selama 3 tahun berturut-turut, saya yakin kabupaten baru jadi kota besar. Oleh karena itu kita akan tetap perjuangkan hak-hak kita sebagai daerah penghasil, kata Lelaki bertubuh gempal itu mantap.
Jika tidak ada alar melintang, pertengahan bulan Desember ini, kita akan berangkat bersama BP Migas Natuna untuk auden-si dengan Komisi VII DPR-RI, dengan pembicara menteri perimbangan, Menkeu, SDM, meminta revisi UU pembagian DBH. Nantinya Ketua BP Migas Natuna akan menyam-paikan resume hasil seminar di Tanjungpinang dan kita mem-bantu memberi penjelasan dan masukan terhadap komisi VII DPR-RI meminta agar dilaku-kannya revisi perubahan pera-turan tentang UU no 33 tahun 2004 tentang DBH.
Intinya kita bersama BP Migas Natuna ingin menyatu-kan presepsi saja agar satu arah dan tujuan yaitu menuntut DBH Natuna lebih besar. Oleh karena itu melalui Forum itu, kita bergabung bersama-sama menyuarakan melalui perwa-kilan daerah di DPR-RI maupun DPD yang berkaitan dengan DBH. Jika kita tidak bekerja sama kecil kemungkinan untuk berhasil.
Tahun ini Presiden SBY telah mengusulkan UU tentang kepulauan dan telah diterima oleh DPR-RI untuk dibahas tahun 2012 mendatang. Salah satu isi UU Kepulauan itu, Termasuklah Kepri yang nota benenya Natuna ada di dalamnya. Kita minta diberla-kukan khusus seperti Daerah Aceh dan Papua. Otonomi Khusus tidak diatur dalam UU 32. Dia berdiri-sendiri. Kita minta 2 opsi. Apakah Daerah kepulauan yang mengatur paham khusus, atau Daerah kepulauan berdiri sendiri, seperti Daerah otonomi khusus lainnya. Dalam UU 32 ada berbu-nyi untuk daerah kepulauan bisa jadi kabupaten cukup 2 kabupaten dengan syarat, berpenghasilan dan daerah terde-pan di perbatasan. Saya yakin Natuna bakal jadi Provinsi.
Pada edisi sebelumnya Badan Perjuangan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Natuna menilai pemerintah pusat tidak adil dengan pemberian Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) kepada Natuna selaku daerah penghasil hanya 15 persen. Sedangkan pemerintah pusat dapat 85 persen, yang menurut informasi nilainya mencapai 72 triliyun pertahun sebagai devisa negara. Namun kembali ke Natuna untuk pembangunan daerah hanya sekitar Rp 800 milyar, seperti yang diasum-sikan ke dalam APBD 2011 ini Rp 1,528 triliyun.
Masyarakat dan pemerintah Kabupaten Natuna menilai pemerintah pusat tidak trans-paran membagi dana hasil Migas kepada Natuna setiap tahunnya, kendati daerah perbatasan dengan Laut Cina Selatan telah ditetapkan sebagai daerah penghasil. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli kepada wartawan saat konfrensi Pers di Tanjungpinang, Rabu (9/11), disela-sela Seminar Nasional bertema : “ Kebijakan Strategis Minyak dan Gas Bumi Nasional Dalam Implementasi Wilayah Perbatasan dan Kepulauan,” yang dilaksanakan oleh Badan Perjuangan Migas (BP Migas) Natuna di Hotel Comfort.
Pemerintah pusat diharap-kan terbuka dalam hal penda-patan Migas agar tidak menim-bulkan kecurigaan bagi masya-rakat daerah penghasil, karena keterbukaan informasi juga sudah dijamin undang undang bagi publik. Ilyas Sabli menyebutkan ketidak trans-paran pusat dalam hal lifting hasil eksploitasi Migas, karena Natuna tidak diikutkan dalam perjanjian kontrak dengan peru-sahaan asing yang mela-kukan pengeboran Migas Natuna dalam 10 tahun terakhir ini.
Sehingga data hasil produksi Migas Natuna tidak dapat diketahui pemerintah Kabupaten Natuna, baik soal total nilai diterima pusat dan berapa yang dijual perusahaan ke luar negeri.
Natuna tidak pernah diberitahu secara transparan, terutama nilai DBH akan diterima setiap tahun. Selain menyulitkan perhitungan jumlah APBD dalam RAPBD untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD, pembayaran DBH Migas ke daerah Pemkab Natuna, tri-wulan terakhir justru dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan pada setiap awal tahun berikutnya.
Karena selalu terlambat, Bupati Natuna mengeluhkan dana itu tidak dapat lagi digu-nakan dalam pembangunan tahun bersamaan, akibat ulah pemerintah pusat. Pada APBD tahun 2011 ini. Padahal isu berkembang, total devisa diterima pusat dari hasil Migas Natuna mencapai Rp70 trilyun pertahun. Sumur minyak tersebut dikelola perusahaan Conoco, Philip, sedangkan gas bumi oleh Star Energy asal Malaysia yang disalurkan langsung ke Singapore melalui jaringan pipa dibawah laut.
Komisi VII DPR RI, Milton Pakpahan mengungkapkan DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga diha-rapkan akan ada perbaikan soal pertambangan dengan daerah penghasil. Menurutnya ada empat poin yang direvisi dan disempurnakan, terkait peneri-maan negara dan untuk kebutu-han Migas dalam negeri serta mengenai konservasi dan diversifikasi Migas. Kemudian pemungsian lembaga dan persyaratan. Menurut Milton kemungkinan pilihan lain ke UU Migas Nomor 8 Tahun 1997, karena tidak ada jalan lain kecuali merevisi undang-undang tersebut.
Undang-undang itu perlu diperbaiki untuk memaksimal-kan devisa negara dari sektor pertambangan, termasuk me-ngenai urusan lahan yang menjadi wewenang daerah berdasarkan UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah.
Selanjutnya hal yang penting dibahas dibahas ten-tang kebutuhan migas dalam negeri, minimal 25 persen, DMO Migas diberlakukan 50 persen volume dengan 50 persen harga pasaran dunia tanpa tax holiday. Ketidak akuran undang-undang pertambangan Migas maupun perimbangan keuangan pusat dan daerah, membuat pemerintah pusat saat ini tidak transparan soal DBH Migas.
Bupati Natuna Ilyas Sabli menyebutkan nilai DBH yang diberikan pemerintah pusat kepada Natuna sangat tidak se-banding (terlalu kecil), sehingga Pemkab Natuna dan masyarakat terus berjuang mendapatkan hak sewajarnya. Idealnya 50 persen buat Natuna sebagai daerah penghasil untuk dibagi dengan Pemprov Kepri dan tujuh kabupaten/kota, 50 persen lagi buat pemerintah pusat.
Dengan demikian, kata Bupati, barulah rakyat Natuna merasakan hasil Migasnya. Kalau bisa, malah seperti Papua dan Aceh memperoleh 85 persen DBH Migas, pemerintah pusat hanya 15 persen, ujarnya kepada wartawan didukung Wakil Bupati Imalko, mantan Ketua Forum Badan Perjuangan DBH Migas Natuna.
Ketua BP Migas Natuna saat ini Muhammad Nazir mema-parkan, pihaknya akan menga-jak seluruh kabupaten/kota bersama Pemprov Kepri untuk sama-sama memperjuangkan kenaikan DBH Migas Natuna, karena sama-sama kebagian. Sebab dari 15 persen DBH Migas yang diterima selama ini, hanya enam persen untuk Kabupaten Natuna/itu pun dibagi kepada provinsi dan 6 Kabupaten Kota?. >>Roy

