Mengaku Sebagai Wartawan, Idris Dan Yusuf Diamankan Di Polres Sorong.


SORONG (MR)- Diduga mengaku sebagai wartawan atau Jurnalis dua oknum, berinisial Idris dan Yusuf dengan membawa nama salah satu Media Sidakpost, Rabu (16/11). Keduanya ditahan karena telah menjual buku di salah satu kantor yang ada di Kabupaten Sorong dengan buku yang berjudul “Optimalisasi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan Evaluasi Kinerja Aparat Hukum.”
Buku tersebut kemudian di jual ke sekolah-sekolah dan kantor Pemerintaham Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dengan harha bervariasi mulai dari harha 1.000.000 (Satu juta rupiah) sampai dengan 7.500.000 (Tujuh juta limas ratus ribu rupiah).
Karena salah satu Pimpinan kantor yang kerasa curiga dengan status keduanya maka. Kepala kantor yang bersangkutan langsung menghubungi rekan-rekan jurnalis dan pihak Kepolisian terdekat.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya sementara ditahan dan membuat surat pernyataan.
Karena saat diperiksa keduanya mengaku bukan sebagai Wartawan atau Jurnalis. Melainkan hanya sebagai penjual buku tentang Pencegahan Korupsi.
Sementara itu Kanit III Tipikor Astaman Rifaldy.S.T.K mengatakan bahwa puhaknya telah membuat surat pernyataan agar keduanya tidak mengulangi perbuatanya kembali.
” mereka mengambil keuntungan sendiri atau pribadi. Dan juga telah ada bukti-bukti kwitansi dan rekaman-rekaman yabg telah mengaku sebagai seorang wartawan”jelas Astaman.(deo)

Related posts