KPU Minta Partai Perindo Lakukan Perbaikan Terkait Kendala KTA

Sorong, (MR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, mengembalikan berkas pen daftaran Partai Perindo. Pengembalian berkas tersebut guna untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang diminta oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong.  Diantaranya adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) pada tingkat Distrik yang masih tercecer. Karena KTA tersebut harus sesuai dengan Sitem Informasih Partai Politik (Sipol) dari Pusat. Ketua KPU Kabupaten Sorong, Marthinus.A.Nasarany. Sh yang ditemui Media ini, mengatakan bahwa pendaftaran Partai Perindo ini sangat direspon dengan baik.

Karena ini merupakan pendaftaran pertama kali yang dilakukan oleh Partai Perindo. Karena Menurutnya, Sesuai dengan PKPU nomor 7 tentang program tahapan dan jadwal yang mana sesuai dengan pengumuman bahwa mulai dari tanggal 3-16 Oktober 2017 sampai dengan saat ini belum ada yang mendaftar. Dan yang baru haanya mendaftar adalah partai Perindo. Namun Menurut Ketua KPU Kabupaten Sorong ini mengatakan bahwa, mesmi baru pertamaa kali mendaftar Partai Perindo hanga mengalami sedikit kendala. Yaitu terkait dengan masalah KTA.

“Jadi karena kita mengunakan Sistem online Sipol, maka dari DPP partai perindo mendfatar di KPU RI maka, Sipol  atau operator Aipol kami di Kabupaten  membuka untuk menyesuaikan sesuai dengan Sipol KPU RI. Ternyata  ada beberapa Distrik yang dimasukan tidak ada KTPnya. Dan ada juga beberapa Distrik yang tidak ada KTA-nya dan ada juga yang kelebihan KTA-nya,” jelas Marthinus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Regina G.SH, menambahkan bahwa sesuai dengan tupoksinya, maka pihaknya lebih menekankan pada KTA. Yang mana agar dalam pendaftaran Partai Politik tersebut salinan dan berkas KTA-nya harus sesuai dengan Sipol tersebut. Terkait dengan pengembalian berkas tersebut, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sorong mengatakan bahwa, pihaknya tetap akan melaksanakan apa yang diperintahkan KPU, terkkait dengan tahapan  pendaftaran Partai yang kini di peganggnya.

“Kami hanya di suruh untuk merubah sedekit terkait dengan masalah KTA, dan karena kami terburu-buru untuk melakukan pendaftaran tersebut. Jadi hanya masalah naama anggota di Distrik yang satu terikut di daftar Distrik yang satu,” ujarnya. Untuk itu Ia berharap agar dalam waktu dekat pihaknya akan merubah sesuai dengan petunjuk dari KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki masalah KTA tersebut. >>Deo

Related posts