Setubuhi Gadis 14 Tahun, Hengky Sabono Jadi Tahanan Kejari Sorong.
SORONG (MR) Gara-gara menyetubuhi Bunga (nama samaran), gadis 14 tahun, Hengky Sabono (45), warga Kabupaten Sorong harus menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sorong.
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (20/10) oleh penyidik Polres Sorong. Dan ditangani langsung oleh jaksa I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH.
Usai pemeriksaan, saat ditemui wartawan Sastra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas acara pemeriksaan tersangka mengaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga pada bulan Juni hingga Agustus 2017.
Diceritakan oleh Sastra, modus yang dipakai tersangka dengan berpura-pura mengajari mengendarai sepeda motor.
Saat mengajari korban mengendarai sepeda motor, sesampainya di salah satu rumah kosong korban ditarik paksa masuk ke dalam. Tersangka kemudian memaksa korban membuka celana akan tetapi korban menolak dengan cara mendorong tersangka.
Tersangka kesal lalu secara paksa korban ditelanjangi, tak lama kemudian tersangka menyetubuhi korban.
Usai menyalurkan birahinya, tersangka mengancam korban “jangan kasih tau om-om dorang.kalau ko kasih tau jangan anggap saya ko pu bapak”.
Selanjutnya tersangka dan korban pulang ke rumah, kata Sastra.
Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pasal 81 ayat 2 dan ketiga pasal 82 ayat 1 Undang-Undang yang sama, ujar Sastra.(dedi)

