Mojokerto,(MR)
Tambang sirtu di Sungai Pikatan di Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dipatok Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Hal itu dilakukan karena tambang tersebut tidak memiliki izin dan dapat mengakibatkan longsor.
Dari pantauan Media Rakyat di lokasi, puluhan penambang liar yang sedang beraktivitas melakukan penggalian langsung kocar-kacir melihat petugas datangi lokasi tersebut sekitar pukul 11.30. Termasuk truk dan pikap yang sedang mengangkut langsung berhenti dan keluar dari lokasi yang kerap dirazia oleh satpol PP itu.
Ditemui di lokasi, Mubayin (48) seorang penambang asal Desa Kemasanlani Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto mengatakan, para penambang yang sedang melakukan aktivitas disungai tidak ada yang mengkoordinir. Mereka mengaku melakukan aktivitas eksploitasi itu kehendak sendiri-sendiri. “Tidak ada juragannya. Ini usaha masing-masing. Saya sudah empat bulan mengeruk batu di sini,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan sehari, satu truk yang mengangkut batu keluar dari tambang itu memberikan imbalan Rp 50 riu kepada Karang Taruna di Desa Padi. Sedangkan, truk yang kerap di datangkan jika ada pemesanan dari pengusaha di luar Kecamatan Gondang. “Satu ritnya setor Rp 50 ribu ke kas desa. Saya dari rumah bawa linggis, pacul dan saringan batu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Rukhaeni mengatakan, pihaknya menertibkan dan mematok tanah masuk tambang yang berada di Sungai tersebut sebagai wujud antisipasi terjadi tanah longsor. “Para penambang liar di sini sudah sering kami peringatkan. Kami patok, karena melanggar Perda Provinsi Jatim 10 tahun 1995 dan Perda nomor 1 tahun 2005,” paparnya kemarin. >>No
