Kab. Malang, (MR)
Tahun 2017 yang di canangkan sebagai tahun bebas pasung oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di realisasikan Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan membebaskan pasien penyakit jiwa yang terpasung di desa Srimulyo Kecamatan Dampit.
Tego Utomo (44) warga desa Srimulyo Dampit yang mengalami gangguan jiwa hingga di pasung oleh keluarga di bantu kerabat selama tujuh bulan, di bebaskan oleh staf dinas Sosial Kabupaten Malang di bantu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bekerjasama dengan petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Dinsos Provinsi Jawa Timur selasa ( 14/3 ).
Tim yang langsung di pimpin Kadinsos Dra Sri Wahyuni Pudjilestari Msi , langsung bergerak menuju rumah Rukiyati (66) orang tua Tego untuk memberikan penjelasan tentang pembebasan yang akan di lakukan Dinsos Kabupaten.
“Kulo pasrah lek anak kulo di bebasaken pasungane dateng petugas, tapi kulo mboten nggadah biaya damel rumah sakit ( saya pasrah anak saya di bebaskan dari pasung, tapi saya tidak memiliki biaya untuk berobat di rumah sakit),” kata Rukiyati dalam bahasa Jawa.
Pantauan Media Rakyat, Tego yang telah di pasung selama tujuh bulan menempati ruang berukuran 2 x 1,5 meter yang terbuat dari kayu dengan rantai besi yang di kunci dengan gembok. Saat mendapati petugas datang lelaki kurus ini tampak tenang dan sesekali menjawab pertanyaan petugas dengan baik, bahkan melahap buah yang di berikan oleh petugas gabungan tersebut.
“Hal ini adalah upaya Dinsos Kabupaten Malang untuk memberikan pengobatan layak kepada penderita gangguan jiwa serta merubah stigma yang berkembang di masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa tidak bisa di sembuhkan, selain itu program tahun 2017 sebagai tahun bebas pasung bagi pasien penderita gangguan jiwa di jawa timur semaksimal mungkin kami realisasikan,” ungkap Kadinsos Kabupaten Malang.
Sementara itu , Ketua Tim Pengembangan Psikiatri Komunitas RSJ Dr. Radjiman Wideodiningrat Lawang, Dr. Ika Nurfarida Sp Kj mengatakan, pembebasan pasung tersebut dimaksudkan agar Tego bisa diobati lebih lanjut. Hingga saat ini tercatat ada sekitar 142 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Malang dan dari jumlah tersebut yang dipasung saat ini masih ada 46 orang.
Di tempat terpisah bupati Malang DR H Rendra Kresna kepada Media Rakyat saat di temui di sela-sela acara penandatanganan kerjasama pemerintah Kabupaten Malang dengan dengan LIPI di hotel Santika rabu (15/3) malam , mengapresiasi program pembebasan pasung yang di lakukan tim yang di koordinir Dinsos Kabupaten Malang.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang di lakukan Dinas Sosial Kabupaten Malang , dan semua pihak yang mampu bersinergi dengan baik dalam rangka memberikan pengobatan layak kepada pasien penderita gangguan jiwa ini , hingga harapannya di tahun 2017 ini sudah tidak ada lagi pasien penderita gangguan jiwa yang di pasung di kabupaten Malang,”ujar Rendra.
Silahkan kepada masyar-akat untuk menginformasikan kepada pemkab malang jika masih ada pasien gangguan jiwa yang terpasung untuk mendapatkan pengobatan layak karena ini juga menjadi program yang sudah kita canangkan. Jangan sampai ada lagi pasien gangguan jiwa yang terpasung,” tegas Rendra. >>Giz
