PNM UlaMM Pamanukan Diduga Lakukan Pungli Terhadap Calon Debiturnya

Subang, (MR)
Malang nasib Kasem warga Desa Legonwetan Kec. Legonkulon Kab. Subang, niat mengajukan kredit untuk menambah modal usaha ia justru menjadi korban Pungli oknum pegawai PNM Unit Layanan Mikro (UlaMM) Pamanukan.

Kejadian tersebut bermula ketika Kasem hendak mengajukan kredit beberapa bulan lalu, oknum staf PNM UlaMM inisial D kemudian menyuruh untuk melengakapi pemberkasan, termasuk membuat kartu pajak /Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk membuat kartu Pajak dimaksud, kasem harus mengeluarkan uang Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah menunggu sekian lama, hampir 2 bulan lebih, kasem mendapat kabar bahwa pengajuan kreditnya ditolak. Berkas kemudian dikembalikan kepada kasem, namun Kartu Pajak (NPWP) tidak turut diserahkan. “ya saya bilang aja kalau kartu pajak gak ada ya saya minta uang kembali, jawabannya katanya sudah didaftarkan ke kantor pajak, gitu” keluh Kasem.

Menyikapi ulah Oknum PNM UlaMM Pamanukan, Agung selaku Kepala PNM UlaMM Pamanukan mengatakan bahwa Kartu NPWP tersebut memang bagian dari persyaratan pengajuan kredit akan tetapi perihal biaya untuk membuat NPWP itu tidak termasuk dalam SOP. “nanti saya akan konfirmasikan kepada yang bersangkutan”.
Mengutip keterangan dari Agung jelas apa yang dilakukan oleh D tidaklah berdasar, kejadian ini mungkin saja terjadi pada pemohon kredit lain.

Mengingat PT. PNM adalah BUMN maka diharapkan menjadi contoh yang baik bagi bank lain dalam mencapai tujuan guna memajukan perekonomian masyarakat kecil bukan malah membohongi masyar-akat. >>Asep/Kamaludin

Related posts