Halut, (MR)
DPRD Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda), pada Rapat Paripurna pengambilan Keputusan bersamaan dengan penutupan Masa Sidang I, beberapa waktu lalu, (24/2), telah mengesahkan 2 Ranperda.
Yaitu Perubahan Perda nomor 26 tahun 2006 tentang Penetapan Retribusi Pengukuran Kapal dan Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dan perubahan Ranperda nomor 4 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, (PDAM), menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam rapat Paripurna tersebut, pemda Halut melalui surat nomor 900/149 menyampaikan 3 Ranperda ke DPRD, diantaranya, Ranperda perubahan Perda no. 26 tahun 2006 tentang Penetapan Retribusi Pengukuran Kapal dan Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Ranperda Perubahan Perda No. 4 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemda ke PDAM dan Ranperda tentang Perijinan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemda Halut.
Ketua Bapemperda, Erasmus Kulape SH, MH, dalam laporan pembahasannya memaparkan bahwa revisi Ranperda tentang penetapan Retribusi Pengukuran Kapal dalam Daerah kabupaten Halut, penetapannya pada tahun 2006 dan sudah berjalan selama 10 tahun.
Untuk meningkatkan kelancaran pelayaran kepada masyar-akat, dapat juga memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk retribusi pengukuran kapal dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat 1 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa “Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali”.
Dari ketentuan ini, maka perda no. 26 tahun 2006 tentang Penetapan Retribusi Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sangat beralasan untuk direvisi.
Selanjutnya tentang perubahan Ranperda No. 4 tahun 2014 yakni penyertaan Modal Pemda ke PDAM dimana Ranperda ini hanya merevisi pasal modal pemda ke PDAM untuk menunjang program pemerintah pusat guna pencapaian target sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2025 yakni cakupan air perpipaan sebanyak 60%.
Karena itu disepakati bahwa penyertaan modal pemda ke PDAM di tahun 2017 sebesar Rp. 3,5 milyar dimana penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah >>Karl
