Layak Dipantau Oleh Media Yang Ada

Dewan Pers Diminta Segera Verifikasi Terhadap Seluruh Media Massa, Baik Cetak Maupun Elektronik Untuk Menjaga Standar Kompetensi Jurnalistik

Nias Utara, (MR)
Dalam beberapa waktu terakhir ini, makin maraknya penyebaran berita yang tidak bertanggung jawab atau berita hoax sudah menjadi hal yang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Meskipun efektivitasnya belum dapat diukur, banyaknya pihak yang bergerak menunjukkan bahwa permasalahan berita hoax ini sudah mencapai tahap meresahkan di tengah masyarakat.

Di dalam hal ini Direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu) Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH yang berada di Gunungsitolio, Sumatera Utara, menyoroti makin maraknya penyebaran berita yang tidak bertanggung jawab atau berita hoax sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, untuk itu Dewan Pers segera melakukan verifikasi terhadap seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik untuk menjaga standar kompetensi jurnalistik.

“Hal itu perlu dilakukan untuk mengontrol peredaran berita yang dihasilkan media massa yang tidak bertanggung jawab atau berita hoax. Jika masyarakat ingin mengecek apakah sebuah media massa dikontrol dengan kompetensi jurnalistik yang ketat bisa melihatnya di Dewan Pers,” ujarnya.

“Kita tidak bermaksud untuk mengangkangi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, juga tidak bermaksud mengkerdilkan media massa atau mebrendel media massa yang sah, tetapi kita harapkan media massa juga taat hukum dan aturan main. Karenanya, kita sangat mengharapkan Dewan Pers dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik yang ada,” kata Fa’ahak-hododo Telaumbanua, SH di ruang kerjanya.

Fa’ahakhododo Telau-mbanua, SH juga menghimbau kepada para pemilik dan atau Pimpinan Redaksi media massa, agar lebih selektif dalam menerima wartawan, sehingga wartawan yang masuk ke lapangan adalah benar-benar yang memiliki sumber daya manusia, profesional dan taat hokum serta tahu kinerja jurnalistik.

Kita dari L-SINARY sebagai lembaga yang salah satu kegiatannya dibidang pemantauan dan pengawasan pers, selama ini melihat bahwa cukup banyak media massa yang kurang selektif dalam menerima wartawan sehingga cukup banyak wartawan yang terkesan asal jadi, dimana terkadang hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pasphoto tanpa sumber daya manusia, tanpa memperhatikan pendidikan dan tanpa pelatihan. Alhasil penguasaan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pedoman pemberitaan pun kurang, sehingga di lapangan lebih banyak memunculkan arogansi, prasangka, penilaian diri sendiri dan akhirnya menghasilkan berita – berita yang melabrak aturan main, tidak memenuhi rumus penulisan berita, 5W+1H, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini, menulis berita yang bersifat menghakimi dan fitnah dan terkadang menjadikan diri sendiri sebagai narasumber, papar Fakha Tel, SH yang juga praktisi hukum ini.

Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, lanjut Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH, memang dikatakan bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran, tetapi kita harus sadari bahwa kebebasan dan peran pers juga harus menghormati peraturan perundang – undangan yang ada.

Lebih lanjut dipaparkan Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH bahwa setiap insan pers juga agar selalu menghormati pasal 5 UU Pers yang mengatakan Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab, melayani hak tolah dan pasal 7 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Jadi, kawan – kawan wartawan harus memahami bahwa kebebasan kita bukanlah kebablasan dan anarkisme, tetapi kebebasan bersyarat, yaitu bebas tetapi tetap taat hukum dan aturan main,” kata Fa’ahakho-dodo Telaumbanua, SH.
Dikatakannya lagi, dalam KEJ ada beberapa pasal yang wajib dihafal dan dipahami oleh setiap insan pers, diantaranya pasal 1, 2, 3, 4 dan 8 yang mengatakan, pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan pra-sangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

“Pasal – pasal ini sangat penting untuk menghasilkan berita yang benar dan tidak hoax, serta berpedoman Pemberitaan Media Siber poin 2 juga ditegaskan, 1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberim-bangan,”tambahnya.

Sebagai insan pers, Fakha Tel, SH lagi, mengakui secara pribadi terkadang malu karena umunya masyarakat kita menganggap kawan – kawan jurnalis muda dan baru terkadang terlalu menggebu – gebu dalam mengekspos berita tanpa menelusuri akar – akar persoalan dan tidak mengkaji dari berbagai sudut pandang sehingga akhirnya terekposlah berita – berita yang menabrak aturan main sesuai UU Pers, KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga terkadang kawan-kawan seakan men-dahului proses hukum dan kewenangan penegak hukum.

Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH berharap, rekan – rekan jurnalis kedepan ini, dalam menulis berita agar professional, benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pihak tertentu, menyuguhkan berita yang akurat, berimbang, tidak menghakimi, dan mengikuti aturan main yang ada.

Saya juga berharap kepada kawan – kawan, menjadi wartawan itu jangan sampai ada kesan buruk dari masyarakat umum bahwa wartawan hanya sekedar mencari – cari dan mendalam – dalamkan persoalan, tetapi sebagai masyarakat intelek yang cinta kemajuan dan pembangunan, mari kita juga memberikan sumbangsih pemi-kiran kepada pemerintah melalui tulisan, sumbangsih pencerdasan kepada masyar-akat umum melalui tulisan yang benar, menjadi pejuang aspirasi rakyat yang sejati dan menjadi bagian solusi dari berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan bangsa dan negara, ujar Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH.

Jadi, pada intinya, lanjut Fa’ahakhododo Telaumbanua, SH kita mengharapkan agar di negara ini, yang ada adalah Media Massa yang sudah verifikasi Dewan Pers, wartawan yang profesioanl, berita yang akurat, berimbang dan taat aturan main yang ada untuk kepentingan masyarakat umum untuk percepatan pembangunan daerah, bangsa dan negara. >>Man Lahagu

Related posts