Banten, (MR)
Penanganan Jalan Tangerang Serang Merak salah satu ruas jalan nasional yang menjadi sorotan, atau dalam tahap analisa lembaga kami. Sebab apa, pada ruas jalan nasional tersebut, masih ditemukan beberapa kerusakan permukaan badan jalan yang belum ditangani oleh Pihak Penyelenggara, sementara dari tahun ke tahun ruas jalan nasional tersebut mendapat kucuran anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera PU, red), cetus Ketum Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) Banten, Sofwanudin di ruang kerjanya, Kamis (26/01).
Lebih lanjut, Sofwan membeberkan bahwa Tahun 2016 Kemenpera Pu mengalokasikan APBN sebesar Rp.69,295,-006,000.- (Enam Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Enam Ribu Rupiah) dengan rincian anggaran untuk biaya belanja Rehabilitasi Minor dan Preservasi Jalan.
Kami menilai anggaran puluhan milyar yang dikelola Bagian Pelaksana Kegiatan Tangerang-Serang-Merak dengan Paket Preservasi Rehabilitasi Minor Jalan Merak-Cikande-Rangkasbitung yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor PT. Pundi Viwi Perdana itu sarat unsur Manipulasi. Salah satu bukti yang kami temukan di lapangan saat dilakukannya pekerjaan Rehebalitasi Minor Jalan dimana terkesan tidak sesuai spefisikasi teknis jalan. Misalnya, saat dilakukan pekerjaan rehab minor tidak dilakukan peacthing yang seharusnya perkerjaan peacthing dilakukan setelah itu dilakukan pelapisan bawah dan lapis pondasi atas serta dipadatkan.
Yang terjadi di lapangan pekerjaan rehab minor dilakukan tanpa peatching, langsung gelar aspal. Hal itu, mengakibatkan pekerjaan yang baru dilaksanakan belum seumur jagung langsung mengalami kerusakan. Tentunya, kerusakan tersebut akibat adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaan rehab minor. Secara hitungan analisa dan kajian seta estimasi biaya yang kami lakukan, ada dugaan anggaran puluhan milyar itu di Manipulasi, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara. Ini menjadi perkerjaan rumah bagi Tim Investigasi, Kajian dan Analisa Lembaga Kami. Bila bukti dokumen sudah rampung, maka saya selaku Ketum GTR Banten siap melayangkan Lapdu ke Penegak Hukum dan memberi tembusan kepada Kemenpera Pu. Upaya ini salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menekan angka korupsi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kasatker TSM maupun PPK Merak-Cikande-Rangkas Bitung selaku kepanjangan tangan Kemenpera PU di Provinsi Banten, tegas Sofwan. Ketua Tim Analis LSM GTR, Sigid menjelaskan Paket Pekerjaan Preservasi dan Rehab Minor Jalan Merak-Cikande-Rangkas Bitung yang dimenangkan PT. Pundi Viwi Perdana adalah Long Segmen (Kontrak Panjang), Kontrak Panjang itu dilaksanakan selama 8 Bulan.
Selama Pekerjaan berlangsung, bila ada kerusakan jalan pada posisi long segmen yang ditentukan dalam kontrak kerja. Maka, pihak penyedia jasa (konraktor pelaksana) wajib melakukan perbaikan pada kerusakan ruas jalan tersebut. Berdasarkan fakta dilapangan, tampaknya pihak ketiga tidak melaksanakan perbaikan pada kerusakan jalan. Pekerjaan Preservasi Jalan dan Rehab Mior Jalan dilakukan pada titik tertentu saja. Apalagi disaat pelaksanaan kami menganilasa adanya indikasi penyimpangan terhadap spesifikasi maupun rab yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak kerja.
Dasar analisa yang kami lakukan adalah fakta lapangan dan kajian untuk melengkapi Lapdu dan menguatkan penilaian bahwa ada indikasi manipulasi yang dilakukan Bagian Pelaksanaan Kegiatan Tangerang-Serang-Merak dalam menyelenggarakan Paket Pekerjaan Merak-Cikande-Rangkasbitung dengan pihak ketiga (kontraktor pelaksana). Untuk itu Lapdu yang akan diserahkan LSM GTR kepada Penegak Hukum nantinya dapat menjadi alat bukti yang kuat bagi Penegak Hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat terkait permasalahan di atas, tegasnya. >>Bin
