Pembangunan Gedung Negara Dibatasi

Jakarta,(MR)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara, yang mencakup pengaturan tentang pembangunan gedung dan rumah negara. Pembangunan gedung negara dibatasi maksimal 8 lantai. Sementara pembangunan rumah negara dibatasi maksimal 2 lantai.

Namun, dalam perpres tersebut juga disebutkan tidak menutup kemungkinan pembangunan melebihi delapan lantai, dengan syarat mendapatkan izin dari menteri yang berwenang.

Pembatasan mengenai jumlah lantai gedung negara tersebut tercantum dalam Pasal 10 Perpres 73/2011 tersebut. Disebutkan bahwa gedung negara dibatasi maksimal 8 lantai. Sementara pembangunan rumah negara dibatasi maksimal 2 lantai. Adapun pembangunan gedung kantor adalah rata-rata 10 meter persegi per personel.

Selain itu, dalam Pasal 2 Perpres Nomor 73 Tahun 2011 itu disebutkan, pembangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif menyangkut status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan/gedung, dan izin mendirikan bangunan/gedung termasuk dokumen Amdal. >> Ediatmo

Related posts