Pengesahan RUU Produk Halal Ditunda

Jakarta,(MR)

Anggota Komisi VIII DPR RI Sayed Fuad Zakaria mene-gaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jami-nan Produk Halal mundur lanta-ran belum mencapai kata sepa-kat apakah aturan ini akan diterapkan secara sukarela atau tidak. “Belum final karena memang ada kaitannya dengan penerapan aturan ini apakah voluntary atau sukarela atau-kah mandatory,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar, Sabtu Pekan lalu.

Fuad melanjutkan Komisi VIII masih berpendapat bahwa penerapan aturan ini voluntary selama lima tahun. Setelah lima tahun akan menjadi mandatory. Fuad juga menuturkan setelah dari Badan Legislasi, RUU ini bakal dibahas lagi di Komisi VIII terkait pasal yang mengatur penerapan aturan ini. “Seper-tinya tidak mungkin disahkan di paripurna sekarang. Kemungki-nan di paripurna mendatang,” jelasnya.

Terkait dengan pengusaha yang keberatan dengan wajib sertifikasi, Fuad mengatakan, untuk pengusaha mikro dan kecil itu bakal dibebaskan dari biaya sertifikasi. Namun, untuk pengusaha besar dan mene-ngah bakal dipungut bayaran yang biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. “Yang pasti undang-undang akan mengamanatkan biayanya tidak memberatkan pengusaha yang bersangkutan,” tandasnya. >> Nugraha

Related posts