Pungutan di Smpn 1 Luragung Mencapai 500 Ribu/Siswa

sloganKuningan, (MR)
Slogan “Sekolah Bebas Pungutan” yang terpampang di spanduk sekolah-sekolah ternyata tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan. Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Luragung, pihak sekolah diduga melakukan pungutan yang mencapai 500 ribu rupiah per siswa. Sangat ironis memang, ketika pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggembor-gemborkan sekolah bebas pungutan di tingkat SD, SMP dan SMA, pungutan malah marak terjadi di sekolah-sekolah seperti di SMPN 1 Luragung.

Sekolah yang berlokasi di kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan ini sebenarnya adalah sebuah rintisan sekolah bertaraf internasional dengan jumlah murid yang cukup banyak yaitu 956 siswa. Pihak sekolah lewat salah satu wakil kepala sekolahnya Ikin, saat dikonfirmasi awak media di ruang Kepala Sekolah (22/10/2016) membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya pungutan itu diperuntukkan pembelian dan perawatan AC dan Infocus serta untuk menutupi pembayaran listrik sekolah.

“Biaya sebesar 500 ribu rupiah sudah melalui prosedur yang benar, yaitu hasil kesepakatan antara pihak komite sekolah dan orang tua/wali murid melalui rapat orang tua siswa. Ini merupakan efek dari ditetapkannya sekolah sebagai rintisan sekolah bertaraf internasional beberapa tahun yang lalu. Karena pihak sekolah tidak sanggup membiayai pembelian dan perawatan AC dan Infokus serta tagihan listrik dari alokasi dana BOS, maka pihak sekolah beserta komite memutuskan meminta bantuan dari wali murid” jelas Ikin.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sudah selayaknya pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan menindaklanjuti permasalahan diatas, dengan harapan tidak terjadi lagi di sekolah lain. Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Luragung, Hj Elin Linawati walau sudah lebih dari empat kali ke sekolahnya. >>Irwan

Related posts