Tanjungpinang, (MR)
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang pada tahun 2015 membeli tanah kosong seluas 18,585 meter persegi dari Wan Zakir selaku pemilik tanah seharga Rp 2.137.275.000. Lahan yang berada di Kampung Sei Carang, Kelurahan Air Raja Km 13 yang diduga bekas tambang bauksit, dibeli dengan harga permeter Rp 115000, diduga di mark up.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, H. Z. Dadang Abdul Ghani, pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2015 melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan harga Rp 115000 . Kalau kita pembebasan lahan diajarkan melalui KJJP. Jadi mereka semua yang mengadakan tawar menawar dengan pemilik lahan.
Dadang pun mengatakan pada media ini, pembelian lahan melalui KJPP tidak berpatokan pada NJOP.
“Jadi kita melaui dia, dialah yang melakukannya. Setelah mereka melakukan penawaran, kita tinggal bayar aja. Jadi tak ada urusan sama kita,” ungkap Dadang melalui handphonenya, Senin (19/9/2016).
Lanjutnya, status lahan yang dimiliki pak Wan Zakir itu sertifikat. Kalau yang mau jual lahan itu tak ada sertifikat, pihak KJPP tidak akan mau melakukan penawaran. Karena KJPP itu Kantor Jasa Penilai Publik resmi yang ditunjuk pemerintah.
Sementara itu anak pemilik lahan saat dikonfirmasi awak media ini melalui no ponselnya mengatakan, pembebasan lahan langsung sama orangtua saya. Saya tak ada ikut campur. Kalau tahun pembebasannya tak salah saya tahun kemaren (2015), kalau harga permeternya saya tak tahu.
“Pembelian lahan sesuai prosedur. Intinya saya tak ada ikut campur tangan, baik untuk harga, ukuran dan sebagainya. Karena timnya langsung ke orangtua saya,” ujar anak pemilik lahan yang bernama Irfan, bekerja di kantor Bappeda Kabupaten Bintan, Rabu (21/9/2016).
Ketika ditanya status lahan tersebut, anak Wan Zakir mengatakan dengan tegas lahan berstatus sertefikat.
Di hari yang berbeda awak media ini melakukan konfirmasi pada tim penilai yang bekerja Kantor Jasa Penilai Publik ke no hanphone genggamnya terkait tanah yang dinilainya menyatakan, lahan tersebut ada dua sertifikat, luas pertama 10514 M2 yang kedua 8071M2 kedua sertifikat atas nama pak Wan Zakir Ba. Untuk ganti rugi, nilai yang kita keluarkan nilai penggantian wajar. Jadi kita harus mengacu pertama sama pasar dulu, habis itu baru ditambah dengan kerugian-kerugian non fisik.
“Nilai pasarnya Rp 108000 permeter persegi di tambah asumsi standart kita ada beban transaksi. Beban transaksi itu dia 6,5% yang terbagi biaya pajak 5% ditambah biaya PPAT 1,5%. Jadi dari Rp 108000 tadi ditambah 6,5% , jadi keluarnya Rp 115000 permeter. Total pembayaran lahan 2 M lebih ,”ungkap Erwan pegawai KJPP (29/92016).
Erwan membatah atas perkataan Kepala Dinas pendidikan Kota Tanjungpinang yang mengatakan pihak KJPP yang melakukan penawaran kepada pemilik lahan.
“Kami bertindak sebagai independent penilai harga tanah aja, jadi untuk pelepasan hak dan segala sesuatunya itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Jadi untuk pembayaran itu biasanya dilakukan lewat rekening. Pembayaran dilakukan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dengan si pemilik lahan. Pada saat pembayaran kami tak wajib datang, karena tugas kami sampai laporan keluar gitu aja,”beber tim penilai.
Ketika disinggung mengenai harga jual kenapa bisa jauh dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tim penilai membenarkan kalau NJOP memang enggak mahal.
“Penilaian untuk ganti rugi itu dari nilai pasar pak, dari pasaran harga tanah disana. Kita enggak mengacu pada NJOP. Alasannya karena NJOP itu jarang di update. Kita sering juga komunikasi dengan pihak pajak, kata mereka biasanya NJOP itu harus di update 2 tahun sekali. Tapi, pada kenyataanya NJOP jarang di update 2 tahun sekali,” bebernya.
Saat ditanya berapa harga NJOP di Sei Carang, Erwan mengatakan paling NJOP nya masih belasan ribu.
Erwan pun mengatakan pada media ini mengenai besaran biaya konsultasi yang dibayar Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang ke KJPP Sarwono, Indrastuti dan rekan sebesar di bawah 50 Juta dengan masa kerja 12 hari kalender terhitung dari tanggal laporan spk kita 11 Mei 2015 dan laporan akhir 22 Mei 2015.
Media ini kembali melakukan SMS (Short Message Service) kepada tim penilai terkait siapa yang menentukan lahan di Sei Carang, patok tanah di mana saja, dan bentuk lahan seperti apa. Tim penilai langsung menelphone awak media ini melalui no kantornya dan mengatakan, bentuk tanah enggak baraturan karena dia bukan persegi empat bukan persegi panjang atau persegi tiga, dia enggak beraturan.
“Jadi tanah itu aslinya satu bidang, karena masyarakat disana membutuhkan jalan, jadi tanah itu dibelah menjadi dua bidang. Yang dibelah itu dihibahkan untuk umum oleh pemilik lahan,”ungkap Erwan.
Tim penilai mengklarifikasi mengenai NJOP yang sempat dikatakanya hanya belasan ribu rupiah. Sebab ia menerima copyan SPPT PBB dari Dinas Pendidikan.
“Kita dapatkan copyian pajaknya dari Dinas Pendidikan ternyata NJOPnya Rp 103000, atas nama Wan Zakir alamatnya Sei Carang RT/RW.02/03, Air Raja Tanjungpinang Timur, luas tanah yang pertama 8071 meter persegi. NJOP yang kedua luasnya 10514 meter persegi dengan harga yang sama yaitu Rp 103000 juga. Data pajaknya keluar pada 1 Maret 2015 jatuh tempo 30 September 2015. Yang jelas kami bekerja berdasarkan data-data yang kami terima. Dan didukung dengan pasar disana,” cetusnya.
Awak media ini pun menanyakan pada Erwan, apakah pernah bertemu sama Wan Zakir, Erwan mengatakan dengan tegas, enggak pernah. Pada saat turun kelokasi saya didampingi Dinas Pendidikan habis itu anak dari pemilik lahan setelah itu pak RT sedangkan Pak Wan Zakir tak ada. Saya belum pernah bertemu sama Wan Zakir.
“Yang menunjukan lokasi lahan anak pak Wan Zakir, yang bekerja di kantor Bappeda Bintan,”terang Erwan.
Bagaimana bisa pada tahun 2015 harga NJOP yang dikatakan Erwan dari data SPPT PBB yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang begitu besar senilai Rp 103000. Sementara SPPT PBB yang didapat media ini di tahun 2016 harga NJOP hanya Rp 20.000. Padahal lokasi tanah Wan Zakir hanya berjarak puluhan meter dari data SPPT PBB yang dimiliki media ini. Dan pernyataan ketiga orang ini sangat berbeda ketika dikonfirmasi.
Diharapkan aparat hukum, agar melakukan pemeriksaan terkait harga pembebasan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN di Sei Carang, Kota Tanjungpinang. >>Doni Martin
