SMP Negeri 3 Ciawigebang Salah Satu Sekolah Inklusif di Kabupaten Kuningan

pokjaKuningan, (MR)
Pada akhir tahun 2012 melalui Peraturan Bupati Kuningan No 43 Tahun 2012, SK Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Kuningan, SMPN 3 Ciawigebang resmi menjadi salah satu sekolah inklusif, dimana SMPN 3 Ciawigebang dituntut untuk mampu lebih profesional dalam memberi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Didukung oleh terbentuknya Pokja internal pendidikan inklusif yang mempunyai salah satu fungsi tugas sebagai pelaksana dan monitoring program inklusif yang melibatkan beberapa internal sekolah, komite dan perwakilan masyarakat.

Keinginan sekolah dalam melaksanakan pendidikan inklusif ini didukung oleh pokja inklusif Kabupaten Kuningan yang senantiasa mendampingi serta secara kontinue melakukan sosialisasi di SMPN 3 Ciawigebang.
“Perjuangan tersebut membawa SMPN 3 Ciawigebang menjadi sekolah pertama di wilayah kecamatan Ciawigebang yang mempunyai inisiatif dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif sebagai pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat” ungkap Kepala Sekolah SMPN 3 Ciawigebang, Supandi, M.Pd saat ditemui Media Rakyat. >>Irwan Dgt

Related posts