Majalengka, (MR)
PELAKU yang diduga menyetubuhi ABG ditangkap dan diamankan Kepolisian Resort Majalengka, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban minggu (1/5/16) yang mengaku anak gadisnya sebut saja melati (bkn nama asli) telah disetubuhi oleh pelaku seorang pemuda yang berinisial FA alias Badil (23) warga Blok Arjun Rt.002/Rw.011 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Dalam hal ini Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.IK. saat dihubungi awak media ini Jum’at (10/6) membenarkan atas penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur oleh anggotanya pada kamis (9/6) sekitar pukul 14.30 wib tersebut, penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut atas dasar laporan orang tua pelaku dengan nomor laporan Polisi LP/273-
273/B/IV/2016/JBR/Res.Majalengka tanggal 1 Mei 2016 tentang tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur dan pelaku sekarang telah diamankan Kepolisian dan kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka,dan akibat perbuatanya tersebut pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, begitu jelas Kapolres. >>Kris
