Tangkap Dan Adili Ketua PMSTI Herwin Kuncoro

sahmiBaturaja, (MR)
Terkait permasalahan pembohongan publik, yang dilakukan ketua peguyuban sosial marga tionghoa indonesia (PMSTI) Herwin Kuncoro alias akun yang di laporkan ke Polres oku tanggal 30 Desember 2015 tahun lalu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum, ke 7 lsm ini akan mengadakan orasi, ungkap Bapak Subianto lsm INDOMAN.

Bahkan forum 7 LSM ini sudah melayangkan surat ke Kapolda Sumsel tanggal 3 Februari 2016.
Untuk aparat penegak hukum supaya secepatnya menindak lanjuti surat tersebut, dan foto surat pengaduan, serta tanah hak milik perkebudhi yang beberapa waktu lalu mau di hibahkan ke Pemkab oku, oleh Herwin Kuncoro dan tidak mendapatkan izin sama sekali dari pemilik tanah. Selanjutnya pada tanggal 13 Maret 2016 forum 7 lsm Kabupaten oku dan media, mengadakan orasi di kediaman Herwin Kuncoro. >>Sahmi

Related posts