Seyogianya lembaga pendidikan disekolah bukanlah merupakan tempat kucing-kucingan Kepala Sekolah karena sekolah itu jelas tempat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) begitu pula sekolah milik Negara dan milik Rakyat, bukan milik warisan orang tua Kepala Sekolah per-orangan, sehingga kepala sekolah tidak usah umpet-umpetan yang menimbulkan praduga mangkir kerja.
Apapun alasannya Kepala Sekolah wajib melayani publik dengan perlu rasional transparan –terbuka. Sesuai Undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat pun berhak mengakses semua informasi yang ada di badan publik, undang-undang ini diberlakukan sejak tanggal 10 Mei 2010 maka dari pada itu para pejabat yang tidak bersedia memberikan informasi kepada publik di kenai sangsi pidana kurungan maksimal (1) satu tahun dan denda 5 juta. Bahkan undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 ini di Cianjur sempat disosialisasikan ke setiap Dinas instansi oleh Sekda Kabupaten Cianjur namun sangat disayangkan bagi Kepala Sekolah SMKN I RSBI Cianjur ketika mendapatkan bantuan rehabilitasi ruang kelas tidak ada papan RAB atau papan informasi supaya lebih jelas transparan menurut salah satu guru yang di konfirmasikan sesuai No. 80 Tahun 2003 yang diperbaharui menjadi perpres No. 54 Tahun 2010 tentang jasa dan kontruksi bangunan setiap bangunan Negara wajib pasang papan informasi supaya jelas transparan.
Menurut salah satu Guru yang dikonfirmasi, Ijang mengatkan, “Kepala Sekolah sering bertugas di luar sekarang juga sedang ke Cipanas kegiatan akreditasi jarang ada di sekolah”, jawabnya. Penjaga sekolah SMKN 1 Cianjur Dede menyebutkan saya juga sudah lama tidak ketemu dengan Kepala Sekolah karena Jarang ada di sekolah, Ujarnya. Ditambahkan satpam SMKN 1 SBI Cianjur menambahkan saya bingung dari kemarin banyak pers namun belum ada yang ketemu dengan Kepala Sekolah soalnya jarang ada di sekolah, “ jelasnya. (Deden Trio/A. Sofyan)

