Kementerian Pertanian (Kementan) mengkhawatirkan laju alih fungsi lahan di Jawa bakal semakin cepat kalau daerah tidak membuat kebijakan ketat alih fungsi lahan. Ironis-nya, saat ini dari sekitar 500 kabupaten/kota, yang memiliki peraturan daerah (perda) untuk mengerem laju alih fungsi lahan kurang dari 2%.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengakui kalau laju alih fungsi lahan terutama di Jawa masih sangat massif. Sehingga harus ada upaya untuk melakukan pengereman. “Jumlah total secara nasional, laju alih fungsi lahan mencapai 100 ribu hektare (ha). Jika tidak ada peraturan daerah yang mengacu pada UU no 41 tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka lahan di Jawa akan semakin habis,” kata Mentan Sabtu (25/2) petang.
Menurut Mentan, meski sudah ada UU no 41 tahun 2009 tersebut, tetapi kalau daerah tidak menindaklanjutinya de-ngan pembuatan Perda Perlin-dungan Lahan Pertanian, maka laju alih fungsi lahan bakal terus berlangsung.
“Dari 500 kabupaten/kota yang ada, yang memiliki perda perlindungan lahan hanya kur-ang dari 10 kabupaten. Salah satunya yang punya adalah Sragen. Oleh karena itu, saya berharap setiap daerah mem-buat perda tersebut, sehingga alih fungsi lahan dapat dikenda-likan,” kata Mentan.
Kebijakan tersebut, lanjut-nya, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas lahan pertanian dengan mencetak sawah baru. “Jadi saya berha-rap, agar semakin banyak peme-rintah daerah yang membuat perda perlindungan lahan perta-nian, sehingga akan efektif untuk menambah luasan lahan pertanian dengan adanya kebi-jakan pencetakan sawah baru,” ujarnya.
Sebagai contoh Jateng, yang telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), akan lebih mudah karena tinggal membuat Perda Perlindungan Lahan Pertanian. “Dengan adanya per-da tersebut, persyaratan kon-versi lahan bakal ketat. Misal-nya saja, kalau ada alih fungsi lahan adalah lahan irigasi tek-nis, maka penggantinya harus-lah lahan produktif. Dengan begitu, maka pengendalian alih fungsi lahan dapat diken-dalikan,”tegasnya. >> Nugraha

