Banten, (MR)
“Hak kami berserikat sudah dilindungi, Hak kami pula untuk mendapatkan Upak sesuai Undang-Undang, kami bukan Budak yang seenaknya diperlakukan tidak adil, 51 orang kawan kami telah di Lindas Pengusaha Ban KINGLAND.
Kontrak Kerja Tidak Jelas, apalagi status upah yang tidak sesuai, tidak ada Jaminan Kesehatan, Pengusaha tambah kaya, pekerja hidup melarat, dimana rasa adilnya…????” Slogan yang tertulis dispanduk dan dipampangkan di Gerbang Pintu Masuk PT. United Kingland salah satu bentuk ketidak puasan karyawan yang di PHK Sepihak dan pelanggaran-pelanggaraan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang dilakukan oleh PT. United Kingland.
Dan Pemicu Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kab Serang bersama KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menggelar Aksi Solidarias di depan PT. United Kingland Jalan Raya Serang – Jakarta. Tak lama Aksi Solidaritas di gelar, pihak Management menerima perwakilan pendemo, Ketua DPC, Asep dan Ketua PSP-SPN PT. United Kingland, Rusiman dan Sekretaris, Oleh serta Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Serang untuk melakukan negoisasi terkait aspirasi permasalahan yang mencuat.
Disisi lain, Dede Supriadi bersama teman-teman sebanyak ± 51 orang turut menyuarakan perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh Managemen PT. United Kingland dengan cara PHK Sepihak. Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa alasan, sehingga kami yang di PHK Sepihak merasa dirugikan hak-hak kami, ungkap Ded.
Awak MR mewancarai TB. Anas Supriyatna Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kab. Serang, saat disinggung menyangkut permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh Pihak Management PT. United Kingland, Anas mengatakan bahwa permasalahan sedang diproses, dalam penyelesaiannya, tadinya hanya beberapa item, namun timbul item baru yang sedang dimediasikan denga Rusiman dan Oleh, apakah mau diselesaikan melalui aksi mogok kerja ini? Apa ada etikad baik dari pihak Management..? Kedua belah pihak ada etikad baik, cuman menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan dari pusat. Hasilnya ditentukan dalam waktu seminggu.
Dan bila ada Indikasi pemberengusan serikat pekerja di lingkungan PT. United Kingland nanti kami pelajari dan diteliti, cetusnya. Sementara itu, Ketua DPC SPN Kab. Serang, Asep bahwa Tujuan akasi mogok kerja meminta sebelum ada keputusan dari Disnaker Kab. Serang sudah ada keputusan kebijasanaan dari Perusahaan. Mudah-mudah Pak Albert dapat menyampaikan persoalan kepada Pimpinan Management PT. United Kingland, salah satunya terkait Ketua dan Sekretaris dapat bekerja kembali seperti semula dengan tunjangan yang diterima dan 40 karyawan yang di PHK tanpa alasan yang tidak jelas diperkerjakan kembali. Karena PHK Sepihak yang dilakukan oleh Pihak Management PT. United Kingland tidak berdasarkan bukti-bukti kuat. Kami sudah sampaikan permasalahan tersebut kepada jajaran Management PT. United Kingland, namun belum ada titik temu. Asep melanjutkan, kami menilai temuan pelanggaran pada PT. United Kingland cukup signifikan.
Untuk Jaminan Kematian 0,89 dari upah itu murni dibayarkan oleh Perusahaan sebagai santunan. Jaminan Hari Tua 2 % dipotong dari upah 3,7 % dibayar oleh Perusahaan. Jaminan Pensiun 1 % dari upah karyawan 3 % dari Perusahaan, berarti total dana pensiunan karyawan 4 %. Dan untuk, Jaminan kecelakaan kerja 1,24 % dari upah dibayar oleh perusahaan. Ketetapan yang digaris bawah UU Tenaga Kerja berlaku Bagi pengusaha yang memperkerjakan karyawan 10 orang wajib mendaftarkan karyawan untuk mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kalau sudah ada bentuk pelanggaran normatif artinya sudah masuk unsur pidana. Kami akan melaporkan hal ini PPNS untuk segera menindaklanjuti penyidikan dan penyilidikan. Dengan adanya laporan yang akan kami sampaikan kepada pihak yang berwewenang nanti dapat menilai kebenaran laporan tersebut sehingga dapat menetapkan para tersangka nantinya. Dan kami berharap dan menghimbau kepada Pengusaha tidak mengekang Serikat Pekerja yang ada di lingkungan perusahaan, pasalnya hak berserikat sudah diatur dalam Undang-undang , ungkapnya. >>Bin
