Nganjuk,(MR)
Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk pengadaan tanah. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan jalan tol Ngawi-Kertosono di Desa Pecuk Patianrowo. Pemberian ganti rugi secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Nganjuk Drs H Taufiqurrahman pada Kamis, 6 Oktober 2011.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah memenuhi kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas tanah milik masyarakat. Pemilik tanah tersebut meliputi warga di lima desa, yaitu : Desa Mabung dan Waung Kecamatan Baron. Desa Pecuk dan Desa Lestari Kecamatan Patianwoto dan Desa pandantoyo di wilayah Kecamatan Kertosono.
Bupati Nganjuk dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa program pembangunan ini merupakan program pemerintah pusat. “Ini jalan tol dibiayai oleh APBN, jalan tol ini dimaksudkan agar membuka akses masyarakat Kabupaten Nganjuk dengan harapan bisa memperlancar dan meningkatkan roda perekonomian masyarakat” paparnya.
Menurut Taufiq di wilayah Kabupaten Nganjuk ada yang dilalui oleh jalan tol tersebut. “Semuanya telah dilakukan musyawarah dan merupakan penilaian dan appraisal pada Juli 2011 yang lalu” tegasnya.
Bagi pemilik tanah/rumah yang terkena pembangunan jalan tol, lanjut Taufiq, percayakan kepada pemerintah. Karena pemerintah tidak akan meruginkan masyarakatnya dengan membeli dengan harga murah. “Semuanya telah sesuai dengan ketentuan appraisal. Kalau ada pihak-pihak yang berjanji dapat menaikkan harga tanah dari harga semestinya itu tidak benar”, tambahnya. >> Team
