Kediri, (MR) – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, tengah menjadi perhatian. Alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diduga digunakan untuk mendanai honorarium rutin dua orang petugas operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang dinilai beberapa pihak perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi prioritas. Jumat, (30/10/26). Berdasarkan data yang dihimpun, pos anggaran yang disorot berada pada item Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dengan pagu mencapai Rp35.937.000 untuk periode Januari hingga Juni 2026. Dari anggaran tersebut, dua petugas…
Read More