Bolmut, (MR)
Hingga tahun 2016,sedikitnya ada 13 ribu penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik.
Hal ini disampaikan kepala Dinas(KADIS) Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Parmin Mokodompis Kamis (14/4/2016) kepada sejumlah media diruanga kerjanya.
“Jumlah warga Bolmut yang belum memiliki KTP elektronik sesuai data dari enam kecamatan sampai bulan Maret 2016 berjumlah 13 ribu dari 75 ribu warga penduduk Bolmut,” Ungkapnya. Di jelaskannya juga, jumlah warga Bolmut wajib KTP saat ini sebanyak 75 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang telah mencetak KTP elektronik sebanyak 43.435 ribu warga. Dengan demikian, ke 13 ribu warga bolmut tersebut wajib dan secepatnya melakukan pengurusan KTP dikantor dinas kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL) Bolmut.” Saya menghimbau agar warga yang belum mengurus kartu tanda penduduk agar segera melakukan pengurusan, dan proses pengurusan serta penerbitan semua dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (e-KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya,” ujar Mokodompis. Menurutnya, aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang administrasi Negara dan didukung menteri dalam Negeri bahwa semua anggaran untuk penerbitan dokumen itu sudah ditanggung oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kami berharap masyarakat segera melakukan pengurusan dokumen administrasi negara,” tutup Mokodompis. >>RHB
