Koramil 02/Nenggolan Hadiri Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Onanrunggu Samosir

Samosir, MR | Babinsa Koramil 02/NGL hadir mendampingi Polres Samosir dan Kejari, menggelar rekontruksi dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya orang, Selasa (22/8) di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

 

Pantauan Media Rakyat, pelaku a/n Merry Pangabean (76) , perempuan, IRT, dan alamat KTP di Tibet Jakarta, dihadirkan pada Rekontruksi.

 

Korban an Lermin Harianja, diperankan oleh Fantri Sihombing. Kegiatan Rekontruksi berjalan lancar dan aman.

 

Turut Hadir pada rekontruksi yakni : Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Roland SH. Anggep SH dan Nova Margaretta, S.H, Kapolsek Nainggolan AKP N Silalahi, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Fajri Lubis, S.H,. M.H, Kanit 3 Reskrim, Ipda Janoslan Sinaga, Babinsa Koramil 02/Nainggolan Serma Nurliansah, 1 SST Sabhara Polres Samosir, Kepala Desa Onanrunggu Juni Herwati BR Harianja, Penasehat hukum/Prodeo Tersangka Abdian Wijaya SH dan Chritine Imelda Manalu DH.

 

Saksi saksi yakni : Depi Permatasari Samosir, Nimrot Nababan, Wulan Agnes Sinaga, Boysar Manopo Siahaan, Juprianto Situmorang, Saur Gultom Als Op.Teresia, Rusdiana Sinaga Als Nai Josua, Jarudan Samosir, Briptu Faisal Situmorang (Anggota Polsek Nainggolan)

 

Diberitakan sebelum nya,

Gegara Buah Kemiri, Nenek Umur 76 Tahun Abisi Nenek Umur 70 Hingga Tewas di Onan Runggu Samosir

 

Nenek berusia 76 tahun, (MP) warga Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir, menghabisi seorang nenek berusia 70 tahun (LH) hingga tewas..

 

Korban LH juga warga Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

LH ditemukan tak bernyawa tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir, Sumatera Utara.

 

Dikutip dari Polres Samosir, berikut pengungkapan Pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dari KUHPidana di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

Sesuai Alamat KTP, terduga pelaku MP tinggal di Tebet Timur Dalam VI G No. 11 A Desa Tebet Timur Kec. Tebet. Jakarta Selatan

 

Pada Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45 wib telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Perempuan tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

 

Berdasarkan keterangan Saksi-saksi : B.S., N.N., J.P., D.S dan W. S, pada Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, Polres Samosir melakukan Penangkapan terhadap tersangka MP yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana.

 

Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka MP.

 

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni

1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri, 1 (satu) plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1(satu) tangkai buah kelapa kering.

 

Hubungan Barang Bukti Dengan Tindak Pidana yakni

– 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan Tersangka memukul Korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

– 1 (satu) plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan Tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

– 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan.

– 1 (satu) tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi – saksi dan tersangka.

 

Motif Pelaku MP sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku.

 

Dari Keterangan tersangka menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dan lain lain.

 

Hasil autopsi Sementara berdasarkan Koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara menerangkan, kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban

 

PEMERIKSAAN LUAR :

Dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan.

 

PEMERIKSAAN DALAM :

1. Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.

2. Dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.

 

(SMS)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.