Hutan Lindung Pagaralam Dirusak Beralih Fungsikan

hutanPagaralam, (MR)
Kondisi kerusakan hutan yang ada di Kota Pagaralam baik itu dalam kawasan (hutan lindung) dan di luar kawasan menjadi sorotan serius pihak

Pasalnya, berdasarkan data yang himpun saat ini terdata dari 38.748 ha di luar kawasan hutan sekitar 21.747 hektar (ha) dinilai telah kritis. Demikian juga dengan hutan kawasan atau disebut kawasan lindung sekitar 2.774,5 ha dinilai kritis dari luas total 24.618 ha yang tersebar di hutan lindung Bukit Dingin dan Bukit Jambul Gunung Patah dan bukit raje mendare .dan Parahnya lagi  kerusakan malah meluas ke arah puncak Dempo.

Panji, warga rimba candi juga menuturkan saat ini hutan  lindung di daerahnya juga menjadi areal orang-orang dari daerah juga dari luar daerah kota pagaralam untuk membuat perkebunan terutama di bukit raje mendare hal ini kalau dibiarkan akan berdampak longsor didaerahnya ini terus terjadi areal perbukitan yang dulu adalah hutan kini sudah menjadi area perkebunan ironisnya pemerintah seolah menutup mata seakan tidak tahu permasalahan ini, ujarnya. Bahkan kata panji hutan yang saat ini masih ditebangi bahkan kayunya pun diambil untuk dijual karena yang kami lihat dan dengar ini terjadi dikarenakan ada beberapa oknum yang membekenginya

Pemerhati lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga Rawat Lingkungan (LSM JARING) Jefriadi menuturkan, kerusakan hutan lindung baik di kawasan bukit dingin maupun bukit jambul gunung patah tidak hanya akibat perambahan hutan dengan cara penebangan pohon

“Namun kerusakan tersebut sudah sangat sistematis atau direncanakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya kepada media rakyat, (25/3).

Ia menyayangkan, akibat dari kerusakan hutan tersebut,sangat berdampak terhadap ekosistem di Pagaralam, terlebih lagi dengan menyusutnya debit air dari pegunungan lantaran kurangya serapan dari pepohonan yang menampung air. “Contohnya dikala musim kemarau, beberapa air terjun di Kota Pagaralam mengalami kekeringan,” jelas Jefri Pasalnya, kata dia, saat ini juga Alih fungsi lahan hutlin secara ilegal pun dilakukan PTPN VII seluas lebih kurang 610 Ha, “Namun hal ini merupakan faktor ketidaktahuan, karena perambahan dilakukan untuk lahan perkebunan dan berhubungan dengan mata pencahrian warga,” ujarnya

Disinggung soal wacana Pemerintah Kota (pemkot) Pagaralam yang akan membangun  jalan inspeksi dan jalur evakuasi menuju puncak Dempo sepanjang 1,5 Km dari  3.159 mdpl (meter di atas pemukaan laut) Ia mengatakan, hal itu perlu dikaji lebih lanjut dan perlu Study kelayakan dilakukan oleh Dinas PU kota Pagaralam terkait Pembangunan Jalan inspeksi KePuncak Dempo Perlu dikaji Ulang, apakah jalur tersebut sebagai jalur inspeksi atau jalur Wisata. “Sebab jika dilihat dari segi wisata memang menguntungkan, namun dari segi lingkungan itu juga sudah termasuk merusak hutlind secara sistematis, karena menciptakan akses untuk kerusakan terhadap hutlind di puncak dempo,” jelasnya Untuk itu, Kata dia, pihaknya bersama kementrian lingkungan hidup akan melakukan penelusuran untuk mengaudit terhadap hutan lindung Kota Pagaralam.

“Juga melakukan uji kelayakan terhadap wacana pemerintah untuk membangun jalan inspeksi serta jalur evakuasi menuju puncak dempo,” kata dia. >>Ek

Related posts