DPRD Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota 2025

Padangsidimpuan, MR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 sekaligus laporan Panitia Khusus (Pansus) Pasar Sangkumpal Bonang di Aula Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (30/3/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, dan insan pers.

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution, S.Ak., menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tindak lanjut hasil pembahasan Badan Musyawarah.

“Hari ini kita menjalankan agenda penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian LKPJ ini menjadi pintu awal bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Selain itu, penyampaian laporan Pansus Pasar Sangkumpal Bonang juga menjadi perhatian serius karena menyangkut aset penting bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna kali ini menjalankan serangkaian agenda utama. Pertama, Penyampaian Pengantar Nota/Buku LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. Kedua, Penyerahan Nota/Buku LKPJ secara simbolis dari Wali Kota kepada Pimpinan DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang akan dibentuk untuk melakukan pembahasan lebih mendalam. Ketiga, Pembentukan Panitia Khusus LKPJ oleh DPRD yang akan bertugas mengkaji dan menelaah lebih lanjut dokumen pertanggungjawaban tersebut. Keempat, Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pasar Sangkumpal Bonang, yang memberikan paparan terkait hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap pengelolaan pasar tradisional tersebut.

Setelah penyampaian dalam rapat paripurna, Pansus LKPJ akan melaksanakan serangkaian kegiatan pengkajian mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban Wali Kota. Pembentukan Pansus ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, nomor 23Tahun 2014 dan Undang Undang nomor17 tahun 2014 tentang Pengawasan DPRD Pasal 317 yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus LKPJ yang terbentuk akan memiliki tugas untuk menganalisis realisasi anggaran, capaian program pembangunan, serta efektivitas kebijakan pemerintah daerah selama tahun 2025. Hasil pembahasan Pansus ini kemudian akan dijadikan dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada eksekutif.

Penyampaian laporan Pansus Pasar Sangkumpal Bonang menjadi sorotan tersendiri mengingat pasar tradisional ini merupakan salah satu pusat ekonomi mikro yang menopang mata pencaharian ribuan pedagang di Kota Padangsidimpuan. Laporan Pansus diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret terkait perbaikan pengelolaan, infrastruktur, dan pelayanan pasar guna meningkatkan kesejahteraan pedagang serta kepuasan masyarakat pengguna.

Ia berharap Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kota Padangsidimpuan dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan DPRD untuk membahas LKPJ Wali Kota dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(A.karo Karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.