Panwascam Patrol Lantik PPL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2015

Sukandi, SH. membacakan Fakta Integritas PPL (Foto Abdullah)Indramayu, (MR)
KETUA Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Patrol, Sukandi, SH. bersama dengan Ketua Panwascam Haurgeulis, H. Anas Solehudin, Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman, Ketua Panwascam Sukra, Oman Sulaksono, SH. dan Ketua Panwascam Anjatan, Ian Nobi Purnama, S.Pd.I. menyelenggarakan pelantikan bagi puluhan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Tingkat Desa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Periode 2015 – 2020, di Gedung Serba Guna Jln Raya Ciladak Anjatan Indramayu, Senin (15/6).

Puluhan PPL Tingkat Desa yang mengikuti pelantikan tersebut berasal dari Daerah Pemiliahn (Dapil) VI Indramayu meliputi Kecamatan Patrol, Kecamatan Sukra, Kecamatan  Anjatan, Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Seusai melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah mereka secara bersama-sama dihadapan para Ketua Panwascam, Pengurus Panwaskab Indramayu dan Muspika yang bersangkutan menyatakan Fakta Integritas :

Kami yang bertanda tangan dibawah ini PPL Tingkat Desa, dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2015 dengan ini menyatakan, bahwa kami baik secara bersama-sama maupun pribadi menyatakan akan : Menjaga profesionallisme, intergritas independen dan netralitas, tidak melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2015, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai PPL Tingkat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2015 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam melakukan tugas dan wewenang sebagai PPL Desa akan bekerja dengan sungguh-sungguh, bersikap transparan, jujur, adil, cermat dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, demi tegaknya Demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang akan menghindar / tidak melakukan kegiatan yang bertentangan / melanggar peraturan perundang-undangan, dan Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam Fakta Integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi adminitrasi, serta siap dituntut ganti rugi dan Pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. >>Abdullah/Mukromin

Related posts