Mungkin ini kabar gembira bagi para petani garam lokal. Pemerintah akhirya menutup keran impor garam. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, komoditas garam untuk kon-sumsi sudah tidak boleh diim-por lagi. Dan pada saat ini sudah tidak terdapat lagi perseteruan antarkementerian terkait garam impor. “Alham-dulillah garam sudah tidak boleh diimpor lagi,” kata Fadel ketika ditemui seusai rapat koordinasi ketahanan pangan yang digelar di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/9).
Menurut Fadel, pada saat ini sudah terdapat kesepakatan untuk tidak lagi melakukan impor dan sudah tak ada lagi kekisruhan antarkementerian terkait dengan permasalahan garam impor.
Menteri Koordinator Pere-konomian Hatta Rajasa menga-takan, pemerintah tetap berte-kad untuk melakukan swasem-bada garam, serta akan mem-bantu pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan produksi garam di Tanah Air. Terkait de-ngan garam impor yang sedang disegel yang melanggar keten-tuan importasi, Hatta mengemu-kakan bahwa pilihan untuk melakukan reekspor atau me-musnahkan komoditas tersebut diserahkan kepada pihak impor-tir sedangkan yang mengekse-kusi adalah Bea Cukai.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP, Sudirman Saad, menyesalkan bahwa hingga kini masih ter-dapat berbagai pihak yang melakukan impor garam. Pada-hal, produksi petani garam diperkirakan dapat mencapai hingga sebesar 1,4 juta ton per tahun.
Sedangkan menurut dia, kebutuhan garam konsumsi pada 2011 sebesar 1,6 juta ton sehingga kebutuhan impor untuk garam konsumsi yang sebenarnya hanya sekitar 200 ribu ton. Namun, ia menilai, kuota garam impor untuk kebutuhan konsumsi yang ditetapkan pemerintah pada 2011 mencapai 1,04 juta ton.
KKP juga telah mencanang-kan Program Swasembada Garam Nasional pada 2014 dengan langkah awal melaku-kan penurunan impor garam secara bertahap. Yaitu, mulai dari 2,18 juta ton pada 2010 menjadi 1,02 juta ton pada 2011.
Untuk merealisasikan program tersebut, KKP telah melaksanakan berbagai strategi termasuk menetapkan sembilan kabupaten/kota seluas 15 ribu hektare sebagai sentra Pember-dayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Yaitu di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sam-pang, Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Nagakeo.
Selain itu, KKP juga mene-tapkan 31 kabupaten/kota seluas 7,47 ribu hektare sebagai penyangga pelaksanaan pe-ngembangan usaha garam rakyat. Sebagai tahap awal, PUGAR 2011 dilaksanakan di 40 kabupaten/kota dengan angga-ran sebesar Rp 90 miliar. (Nokipa)

