Majalengka, (MR)
RENCANA Pemerintah Pusat untuk menggelontorkan dana desa bagi desa-desa di Kabupaten majalengka yang ditunggu-tunggu nampaknya belum bisa di salurkan dalam waktu dekat ini,hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya sudah diterima Kementerian Keuangan sebagai payung hukum untuk mentransfer dana desa ke kas daerah tersebut.
Kasubdit Hibah Daerah Ditjen Pertimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat,SH. Disela-sela acara sosialisasi Dana Desa Menjelaskan kepada Media Rakyat Kamis (28/5) kemarin bahwa Perbup itu adalah menjadi syarat mutlak untuk mentransfer keuangan dana desa dari rekening umum Negara ke Kas Daerah, dan untuk Kabupaten Majalengka pihak kementerian keuangan belum menerima Perbup tersebut sehingga proses transfer Dana Desa ke kas Daerah belum bisa dilakukan karena belum ada dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana Desa tersebut ke kas Daerah.
Kalau Perbup tersebut sudah diterima oleh Kementerian Keuangan, nanti untuk penyaluran Dana Desa akan langsung berjalan dilakukan, berkaitan atas hal tersebut nanti akan diadakan evaluasi, tapi evaluasinya juga akan dilakukan setelah posesnya berjalan. Misalnya dalam isi Perbup tersebut ada perhitungan yang kurang pas, maka Pemerintah Daerah akan diminta untuk merevisi Perbupnya tersebut. dan kami selalu mendorong setiap daerah untuk segera membuat dan menyampaikan Perbup kepada Kementerian Keuangan agar segera diproses.
Kasubdit juga menjelaskan bahwa didalam amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 yang diubah melalui PP Nomor 32 Tahun 2015 tentang dana desa, realisasi penyaluran dana desa untuk tahap pertama di tahun 2015 harusnya sudah disalurkan pada minggu pertama bulan april, namun kenyataanya hingga saat ini di beberapa daerah belum bisa disalurkan karena memang belum adanya Perbup. Memang dalam hal ini tidak ada aturan sanksi bagi daerah yang terlambat menjemput ataupun mencairkan dana desa dari pemerintah pusat, namun konsekuensinya hanya terlambat disalurkan dan bagi desa-desa yang hendak menjalankan program pemerintah menjadi terlambat.
Tetapi untuk dana desa ini ada juga beberapa daerah yang sudah mencairkan dana desa tersebut dari pemerintah pusat, yang jumlahnya sekitar kurang lebih 180 an Kabupaten/Kota se-Indonesia,sedangkan total keseluruhan Desa yang akan mendapatkan kucuran dana desa se-Indonesia ada sekitar 74 ribu Desa. Dan kalaupun nantinya Perbup mengenai dana desa sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan namun dana desa tersebut belum bisa dicairkan langsung ke rekening desa,sebelum desa tersebut menyelesaikan RAPBDes, sebab APBDes itu merupakan sebuah syarat mutlak untuk pencairan dana desa, apalagi dalam APBN-P terdapat tambahan dana desa sebesar 11 triliun dan yang membuat pendapatan desa menjadi bertambah namun besaranya bersipat proposional sesuai berapa variabelnya.
Hal ini seperti diatur dalam PP 22 Tahun 2015, variabel tersebut diantaranya alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikanjumlah penduduk,angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Kabupaten atau Kota, jika diestimasi angka minimal yang bisa diterima desa sebesar Rp. 250 juta pertahun, begitu penjelasan Aries. >>Kris
