Pagaralam, (MR)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam melengkapi berkas penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan distributor seperti UD Ayek Lematang dan Pertani. Dimana, sejumlah tersangka kembali diperiksa sehingga kasus yang disidik pada 2013 lalu ini bisa ketahap berikutnya. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Pagaralam Syahril Siregar mengatakan, saat ini dua tersangka dari UD Ayek Lematang kembali diperiksa. Dimana, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini akan masuk dalam tahap berikutnya
“Saat ini dari UD Ayek Lematang yang kita periksa lagi. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas karena kasus ini terus dijalankan,” ujar Syahril kepada media rakyat, Rabu (22/4).
Dikatakannya, untuk PT Pertani tersangkanya meninggal dunia sehingga belum diproses lebih lanjut. Untuk itulah, pihaknya bersama tim yang ada terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Terlebih lagi, kerugian negara ada akibat penyelewengan pupuk bersubsidi ini.
“Ada kerugian negara yang ditimbulkan. Jadi, untuk hasil audit BPKP akan menjadi bahan penahanan tersangka nantinya,” papar dia
Ditambahkannya, untuk kasus ini juga pihaknya akan melakukan penahanan. Kemungkinan besar pada Juli mendatang. Sebab, lambannya pengusutan lantaran pihaknya juga menangani kasus yang saat ini telah berjalan seperti Masjid dan Baju Linmas.
“Personil kita sedikit. Jadi, meskipun lamban tetap kita proses sehingga akan tuntas tahun ini juga,” tandasnya. >>Ek
